Rachmat Yasin dan Mereka yang Jadi Tersangka KPK Berkali-kali
Utama

Rachmat Yasin dan Mereka yang Jadi Tersangka KPK Berkali-kali

​​​​​​​Wawan bahkan terlibat kasus korupsi dalam tiga perkara berbeda.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengumumkan menahan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di gedung KPK di Jakarta, Kamis (13/8). Foto:  RES
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengumumkan menahan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di gedung KPK di Jakarta, Kamis (13/8). Foto: RES

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah ia ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pemotongan Uang dan Penerimaan Gratifikasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor sebesar Rp8,93 miliar.

“Hari ini kami menahan tersangka RY (Rachmat Yasin, red), Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/8).

Menurut Lili, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Selain itu Yasin juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk. Pertama berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Yasin disangkakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca: Baru Bebas 1,5 Bulan Jadi Tersangka Korupsi Terancam Dibui Lagi)

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014. Dalam perkara itu, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan pengusaha Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Dalam perkara itu Yasin divonis dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap Rp4,5 miliar terkait dengan tukar menukar Kawasan hutan di Bogor. Ia menghirup udara bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam catatan Hukumonline, selain Rachmat Yasin, ada sejumlah nama yang menjadi tersangka di KPK lebih satu kali, berikut di antaranya.

Tags:

Berita Terkait