Lembaga Arbitrase Nasional: Untuk Siapa?
Kolom

Lembaga Arbitrase Nasional: Untuk Siapa?

Lembaga ini harus dikelola secara otonom dan memiliki aset sendiri, sehingga mampu menjaga kemandirian dan keberpihakan.

Bacaan 2 Menit
Tony Budidjaja. Foto: Istimewa
Tony Budidjaja. Foto: Istimewa

Saat ini ada dua lembaga arbitrase yang menggunakan nama “Badan Arbitrase Nasional Indonesia” (BANI) di Indonesia. BANI yang pertama didirikan pada tahun 1977, sementara BANI yang kedua didirikan pada tahun 2016 oleh para ahli waris dari dua tokoh pendiri dan pengurus awal BANI yang pertama yang terakhir meninggal, yakni alm. Harjono Tjitrosoebono dan alm. Priyatna Abdurrasyid (Ketua BANI periode 1993 - 2015) dengan dukungan sejumlah tokoh.  

Salah seorang pendiri BANI yang kedua ini secara terbuka (lihat laporan Hukumonline berjudul “BANI Berbadan Hukum Launching: Kini BANI Resmi Ada Dua”, 9 September 2016) menyatakan bahwa “BANI ini bukan berarti BANI yang baru. Namun yang kita perbaharui dengan adanya pendaftaran badan hukum yang berbentuk perkumpulan dengan disertai Anggaran Dasar yang bagus untuk masa depan BANI”. Ditambahkan pula olehnya, bahwa “BANI [di] Mampang bagian dari kita”.  Namun sayangnya, sampai saat ini kesatuan BANI itu belum juga terlihat.

Di sini, Penulis tidak akan membahas perihal tata kelola organisasi, suksesi kepemimpinan, sistem manajemen perkara BANI, ataupun masalah-masalah lain terkait layanan BANI. Penulis hanya akan menyoroti platform hukum yang digunakan oleh kedua lembaga ini, yang menurut pendapat Penulis, sesungguhnya berperan besar untuk memastikan keberlangsungan usaha maupun dampaknya bagi bangsa dan negara (khususnya dalam rangka pembangunan hukum, sosial dan ekonomi). Sebagai suatu lembaga yang selama ini menyelenggarakan peradilan (swasta), seharusnya informasi mengenai platform hukum BANI ini diungkapkan ke publik, dan tidak ditutup-tutupi.

Transparansi

Saat pertama kali didirikan (1977), nampaknya pendirian BANI dilakukan secara spontan dan “di bawah tangan”, tanpa dokumen konstitusi yang resmi yang biasa dibuat oleh notaris dan kemudian diumumkan ke publik. Husseyn Umar dalam bukunya yang berjudul “BANI dan Penyelesaian Sengketa (2013) menjelaskan bahwa “Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu, Prof R. Subekti dengan disupport beberapa ahli hukum/ pengacara yang senior antara lain Mr. Harjono Tjitrosoebono dan Prof. Priyatna Abdurrasyid mengambil prakarsa untuk membentuk lembaga arbitrase BANI yang kemudian juga memperoleh dukungan penuh dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN)”.

Juga dijelaskan oleh alm. Priyatna Abdurrasyid dalam bukunya yang berjudul “Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa” (2002), “disepakati pada saat itu, bahwa pengangkatan pertama dilakukan oleh Ketua KADIN dan selanjutnya akan dilanjutkan dalam bentuk yayasan. Kesepakatan itu dimaksudkan agar benar tampak independensi BANI, tidak berada di bawah KADIN, benar-benar sebagai lembaga arbitrase yang berdiri sendiri". Sayangnya, publik hingga saat ini tidak paham apakah yayasan dimaksud akhirnya berhasil didirikan. Penulis telah mencoba mencari namun tidak menemukan dokumen terkait pendirian yayasan ini di dalam sistem administrasi badan hukum usaha (SABU) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menariknya, Penulis justru menemukan data mengenai pendirian Perkumpulan BANI yang baru didirikan di akhir tahun 2018 oleh sekelompok orang. Sekiranya lembaga BANI “ketiga” ini beroperasi dengan platform “perkumpulan”, maka publik pantas bertanya: siapa sebenarnya pemilik atau penerima manfaat ekonomis dari lembaga ini selama ini.

BANI adalah Badan Usaha yang Mencari Keuntungan

Selama ini, publik sering diberikan pemahaman bahwa BANI adalah perserikatan/ organisasi perdata yang nirlaba. Jelas ini bertentangan dengan kenyataan yang ada, di mana BANI nyata-nyata menjalankan perusahaan dan mencari keuntungan. Bila BANI benar organisasi nirlaba, lalu mengapa para penggunanya dimintai pembayaran biaya dan ongkos perkara yang begitu besar. Juga patut ditanyakan ke mana perginya keuntungan BANI selama ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait