DPR: Perlu Perubahan Aturan Pengunduran Diri Anggota Legislatif Ikut Pilkada
Berita

DPR: Perlu Perubahan Aturan Pengunduran Diri Anggota Legislatif Ikut Pilkada

Berbeda dengan pemerintah, DPR menganggap anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan bukan dianggap inkonsistensi dengan putusan MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pilkada. Foto: RES
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pilkada. Foto: RES

Pengaturan pengunduran diri bagi calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berasal dari TNI, Polri, ASN, BUMN, dan BUMD dengan dari anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dibedakan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Arteria Dahlan mewakili DPR dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terkait pengunduran diri jabatan legislatif untuk maju dalam pilkada.  

Arteria mengatakan pembedaan tersebut karena keduanya merupakan jabatan yang berbeda. Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kepala daerah merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme yang telah ditentukan. Karena itu, mekanisme pengunduran diri untuk jabatan tersebut harus sesuai dengan alasan-alasan yang bersifat khusus dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3).

Ia menjelaskan berbeda halnya dengan anggota TNI, Polisi, ASN, pegawai atau pejabat BUMN dan BUMD yang termasuk dalam jabatan profesional. Jabatan profesional tersebut memiliki fungsi memberi pelayanan kepada publik, sehingga harus dijaga netralitasnya. Terlebih adanya investasi negara dan kewenangan yang melekat kepadanya. 

“Ketika jabatan profesional maju dalam pilkada, maka sudah selayaknya dan seharusnya mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas, tidak bisa dipersamakan calon peserta pilkada yang berasal dari DPR, DPD, dan DPRD,” ujar Arteria di Gedung MK, Rabu (12/8/2020) seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Pemerintah: Aturan Pengunduran Diri Anggota Legislatif Ikut Pilkada Konstitusional)

Bagi DPR, syarat pengunduran diri sebagai anggota legislatif apabila hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah berdampak pada minimnya peserta yang mengikuti kontestasi dalam pilkada. Ketentuan pasal ini sesungguhnya mengabaikan peran dan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik.

Menurutnya, memperbolehkan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk tidak perlu mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah bukan dianggap inkonsistensi dengan putusan MK. “Karena senyatanya sejak awal pilkada langsung yang tidak sejalan dengan putusan MK lain,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Dia menilai aturan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri tersebut menjadi tidak setara dengan pengaturan bagi petahana yang hanya menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sebab, berdasarkan UU ASN, kepala daerah merupakan pejabat Pembina kepegawaian di daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait