Sejumlah Harapan Anggota Terhadap Munas III PERADI RBA
Berita

Sejumlah Harapan Anggota Terhadap Munas III PERADI RBA

Aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Rangkaian agenda Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) yang telah dimulai sejak Oktober tahun lalu akan memasuki fase akhir dengan pelaksanaan Sidang Pleno III. Salah satu agenda Sidang Pleno tersebut berupa pemilihan Ketua Umum PERADI RBA dengan menggunakan mekanisme One Man One Vote (OMOV). Sidang Pleno III Musyawarah Nasional ke III PERADI RBA ini rencananya akan diselenggarakan pada Sabtu (29/8) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Banyak harapan disematkan terhadap pelaksanaan Munas III PERADI RBA kali ini. Terutama terkait pelaksanaan di saat pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Munas yang dilaksanakan secara daring menjadi tantangan tersendiri dan ajang pertunjukan kesiapan panitia secara teknis dalam menyelenggarakan Munas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara Tata Tertib Munas yang telah disepakati. 

Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Lain DPN PERADI RBA, Harmawi Taslim, mengatakan Pelaksanaan Munas secara daring dapat dipahami sebagai bagian dari kesadaran dan keikutsertaan PERADI RBA melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah maupun badan kesehatan dunia. (Baca Juga: Sejumlah Harapan Anggota Terhadap Munas III PERADI RBA)  

Harmawi mengingatkan meski pelaksanaan Munas diselenggarakann secara daring, aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan. Oleh karena itu, Harmawi menekankan pentingnya aturan main yang dapat menampung aspirasi semua pihak. Dia mensinyalir problem partispasi yang terhambat secara teknis bisa mengakibatkan munculnya disintegrasi di tengah-tengan organisasi.

“Agar Peradi RBA ini tetap utuh pasca Munas. Ingat Peradi-Peradi yang ada sekarang ini, termasuk RBA adalah serpihan dari Peradi besar sebelum Munas Makasar. Oleh karna itu panitia harus terus menerus membangun dialog, terbuka dan berusaha sedapat mungkin mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang berkembang,” ujar Harmawi kepada hukumonline, Kamis (13/8).

Harmawi menegaskan tentang keharusan untuk berupaya secara sungguh-sungguh untuk menjadikan PERADI sebagai rumah bersama para advokat. Ia menekankan agar semua pihak mengurangi sikap-sikap yang over kreatif denganmembatasi keanggotaan advokat tersumpah untuk berhimpun dalam wadah PERADI karena alasan tertentu. “Mari kita selalu mengingatkan PERADI sebagai rumah bersama,” ungkap Harmawi.

Ia juga menyebutkan agar Munas III PERADI RBA kali ini bisa menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi dan memaksa sebagian anggota membangun rumah baru karena merasa terusir dari rumah bersama yang telah ada saat ini. Harmawi menyitir inisiatif sebagian pihak yang hendak menambah syarat terkait status keanggotaan PERADI RBA. (Baca Juga: Ini 3 Bakal Calon Ketua Umum PERADI RBA di Munas III)

Tags:

Berita Terkait