OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna
Berita

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Kresna

OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA. Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

OJK juga memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali atau pengendali mengatasi permasalahan Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail. Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali atau pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis. (Baca Juga: Pengaduan Nasabah Asuransi Saat Pandemi Meningkat)

“OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban perusahaan dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. Kemudian, OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” jelas Anto, Jumat (14/8).

Kronologis kasus Asuransi Jiwa Kresna ini bermula sejak Februari lalu saat perusahaan memutuskan menambah jangka waktu investasi yang jatuh tempo 11 Februari 2020 menjadi 10 Agustus 2020 atau minimal 6 bulan. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan perseroan untuk menghindari terjadinya penarikan dana secara besar atau rush karena ada kekhawatiran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) Asuransi Jiwa Kresna sehubungan dengan kasus Jiwasraya yang diperiksa Kejaksaan Agung.

Tags:

Berita Terkait