Mengingatkan Kembali Pembentukan Badan Peradilan Sengketa Pilkada
Berita

Mengingatkan Kembali Pembentukan Badan Peradilan Sengketa Pilkada

Badan peradilan khusus sengketa pilkada ini diusulkan berada di bawah lingkungan MA atau MK, putusannya bersifat final dan mengikat, hingga berkedudukan di setiap provinsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Memasuki persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, wacana pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada kembali mengemuka. Selama ini penanganan sengketa pilkada di MK hanya bersifat transisi sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus ini sesuai amanat putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan MK mengadili sengketa pilkada.  

Lalu, pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada diamanatkan Pasal 157 ayat (1-3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan MK dan pasal itu intinya menyebutkan untuk sementara waktu penanganan sengketa pilkada masih ditangani MK sebelum dibentuknya badan peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pilkada.  

Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa hasil pilkada diamanatkan Pasal 157 UU Pilkada. Badan peradilan khusus sengketa pilkada ini memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada.

“MK masih berwenang menangani perkara perselisihan perolehan hasil pilkada hingga dibentuknya badan peradilan khusus ini,” ujar Zulfikar Arse Sadikin dalam keterangannya kepada Hukumonline, Jumat (14/8/2020). (Baca Juga: MK-MA Ingatkan Pembentukan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada)

Menurutnya, badan peradilan khusus sengketa pilkada ini terdapat empat hal yang perlu diperhatikan. Pertama, badan peradilan khusus harus berada di bawah MA. Hal itu sesuai Pasal 27 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”

Kedua, badan peradilan khusus ini hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah saja. Sedangkan penanganan perkara sengketa hasil pemilu tingkat nasional tetap kewenangan MK. Ketiga, badan peradilan khusus sengketa pilkada ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir. “Putusan badan peradilan khusus ini bersifat final dan mengikat demi peradilan cepat dan ada kepastian hukum,” kata dia.

Keempat, badan peradilan khusus ini berkedudukan di ibukota provinsi. Berdasarkan empat hal tersebut, kata Zulfikar, pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada ini perlu persiapan secara matang. “Seperti kesiapan perangkat aturan, personil hakim dan pegawainya yang menguasai masalah kepemiluan, prasarana dan sarana, serta anggaran,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait