Buah Terobosan Layanan Publik, Dirjen KI Dianugerahi Bintang Jasa Nararya
Berita

Buah Terobosan Layanan Publik, Dirjen KI Dianugerahi Bintang Jasa Nararya

Bintang Jasa Nararya merupakan bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris. Foto: Kemenkumham
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris. Foto: Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Freddy Harris mengatakan anugerah Bintang Jasa Nararya yang dia terima dari Presiden Joko Widodo merupakan buah dari terobosan Direktorat Jenderal KI (DJKI) dalam memudahkan pelayanan publik.

"Bintang Jasa Nararya ini berkat jasa-jasa dalam melakukan terobosan yang memudahkan pelayanan publik, di antaranya membuat layanan AHU online. Layanan tersebut telah memberikan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Freddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/8).

Diketahui, Freddy menjadi salah satu dari 22 orang yang dianugerahi penghargaan Bintang Jasa Nararya dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, pada Kamis (13/8).

Bintang Jasa Nararya merupakan bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.

Freddy juga mempersembahkan anugerah tersebut untuk jajarannya yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik serta menciptakan suasana Kantor DJKI yang lebih kondusif.

Dalam kesempatan itu, Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI saat ini telah menggunakan teknologi kriptografi, QR code, dan certificate security yang bermanfaat untuk mengurangi risiko pemalsuan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI).

Selain itu, kata dia, DJKI juga telah meluncurkan permohonan KI Online untuk memudahkan masyarakat melakukan permohonan di mana saja dan kapan saja. DJKI juga meluncurkan loket virtual yang berhasil meningkatkan PNBP di tengah Pandemi Covid-19. (Baca: Pandemi Covid-19, Pelaku Usaha Didorong Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online)

Freddy menambahkan saat ini DJKI juga tengah mengembangkan Intellectual Property Online (IPROLINE). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) maupun pengajuan pasca permohonan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait