Pahami Aturan Hukumnya Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Info Hukumonline

Pahami Aturan Hukumnya Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

​​​​​​​Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam bagi pelaku usaha mengenai penggunaan TKA dan penerapan peraturannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pahami Aturan Hukumnya Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Hukumonline

Perkembangan global yang sangat pesat saat ini semakin meningkatkan mobilitas penduduk yang memberi dampak baik positif maupun negatif, khususnya di Indonesia. Dalam melaksanakan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan tersebut. Pengaturan mengenai tenaga kerja di Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Di sisi lain, maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia menjadi perhatian dan persoalan tersendiri terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia. Penggunaan TKA di Indonesia telah mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman. Tentunya, dalam menjalankan bisnis atau perusahaan, penggunaan TKA merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha, di mana penggunaannya harus tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Berangkat dari kebutuhan untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai pengaturan dan perkembangan penggunaan TKA di Indonesia, serta teknis penggunaannya bagi perusahaan secara tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan topik “Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penerapan Peraturannya di Indonesia” pada Senin, 31 Agustus 2020 melalui Platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir narasumber yang sangat kompeten dalam bidangnya, yakni Haryanto, S.H., M.H. yang merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Sebagaimana yang diketahui bahwa aturan mengenai penggunaan TKA telah mengalami perubahan, di mana saat ini penggunaan TKA diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, tata cara penggunaan TKA diatur juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pengaturan terkait TKA terdapat juga dalam beberapa peraturan terkait lainnya. Sebagai TKA tentunya terdapat beberapa batasan terutama terkait posisi atau jabatan yang boleh atau tidak boleh diduduki oleh TKA tersebut, di mana hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 228/2019).

Sosialisasi penggunaan TKA membutuhkan keberlanjutan dalam hal informasi agar terhindar dari segala masalah baik teknis maupun hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun TKA yang dipekerjakan itu sendiri. Tentunya, kepatuhan terhadap peraturan dan memitigasi risiko juga menjadi hal penting sebagai pengetahuan bagi para pelaku usaha maupun TKA yang ada di Indonesia. Pastinya, dalam penggunaan TKA terdapat syarat dan ketentuan seperti dokumen pendukung yang dibutuhkan dan wajib untuk diketahui dan dipahami oleh pengguna TKA di Indoensia.

Tags:

Berita Terkait