12 Juta Rekening Pekerja Penerima Subsidi Upah Sudah Terdata
Berita

12 Juta Rekening Pekerja Penerima Subsidi Upah Sudah Terdata

Program subsidi upah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta akan diluncurkan 25 Agustus 2020. Serikat buruh mengusulkan jumlah penerima manfaat diperluas dengan anggaran yang ditingkatkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan berbagai program bantuan untuk masyarakat (bansos) menghadapi dampak Covid-19. Program terbaru yang akan diterbitkan yakni subsidi upah bagi pekerja swasta dan pemerintahan non-PNS peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan upah di bawah Rp5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi upah. Data itu diperoleh dari BP Jamsostek.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk.  Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida di Jakarta, Minggu (16/8/2020). (Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu untuk Pekerja Diharapkan Sentuh Sektor Informal)

Ida memaparkan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintahan non-PNS dengan upah di bawah Rp5 juta. Selain itu, pekerja calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan subsidi upah akan diberikan sebesar Rp600 Ribu selama 4 bulan.

"Jadi upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Kita minta teman-teman BPJS memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Menurut Ida, penyalurannya nanti diberikan setiap 2 bulan sebesar Rp1,2 juta. Ida memberi contoh subsidi September-Oktober akan diberikan akhir Agustus. Subsidi upah ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima. "Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida melanjutkan bagi pekerja yang belum terdaftar di BP Jamsostek dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terdampak pandemi Covid-19, mereka bisa mendapat bantuan soaial atau bantuan lainnya. Misalnya, pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan, mereka diprioritaskan mendapat program padat karya dan kartu prakerja yang saat ini masuk gelombang V.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan subsidi upah merupakan salah satu usulan yang disampaikan Apindo kepada pemerintah. Subsidi ini penting bagi pekerja yang rentan menjadi miskin karena perusahaan tempatnya bekerja kesulitan cash flow. “Subsidi bagi pekerja memang usulan Apindo,” kata dia

Tags:

Berita Terkait