Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020
Utama

Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020

Terdiri dari 11 kategori untuk perkara E-Court dan 9 kategori untuk perkara Gugatan Sederhana.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) Bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukumonline telah berhasil menentukan pengadilan-pengadilan dan para advokat yang menjadi pemenang Anugerah Mahkamah Agung 2020. Ada dua kategori anugerah yakni penghargaan pelaksanaan Pengadilan Elektronik (E-Court) dan Pelaksanaan Gugatan Sederhana (GS) baik dari sisi pengadilan maupun pengguna atau advokat.

Pengumuman para pemenang penghargaan E-Court dan GS ini akan disampaikan pada perayaan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA), yang akan digelar secara daring pada Rabu 19 Agustus 2020. Salah satu tujuan pemberian Anugerah Mahkamah Agung 2020 adalah untuk memberikan apresiasi kepada pengadilan-pengadilan dan para advokat yang telah aktif dalam memanfaatkan E-Court dan GS.

Anugerah Mahkamah Agung 2020 khusus E-Court dan GS ini berlaku untuk pengadilan-pengadilan pada tiga lingkungan badan peradilan; Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Perkara yang dianalisa di tiga badan peradilan ini adalah perkara selama kurun waktu periode 1 Januari 2019 hingga 20 Maret 2020 untuk perkara E-Court dan periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019 untuk perkara GS.

Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung Prof. Takdir Rahmadi mengatakan Anugerah Mahkamah Agung 2020 adalah dalam rangka terus memacu dan meningkatkan pelayanan peradilan elektronik dan gugatan sederhana kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan ini juga bertujuan agar E-Court dan E-Litigation serta GS dapat lebih dipahami dan diketahui manfaatnya bagi masyarakat, yang pada kelanjutannya bisa memanfaatkannya secara optimal.

“Untuk itu Mahkamah Agung merasa perlu memberikan apresiasi dan  penghargaan kepada pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi peradilan elektronik dan gugatan sederhana,” kata Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan MA ini. (Baca: Naikkan Peringkat EODB, MA Akan Berikan Apresiasi ke Pengadilan dan Advokat Pengguna E-Court dan GS)

Anugerah ini terdiri dari 11 kategori untuk perkara E-Court dan 9 kategori untuk perkara GS. Sedangkan pemeringkatannya dibagi berdasarkan jenis kelas pengadilan, mulai Kelas IA Khusus hingga Kelas II dan dari sisi pengguna/advokat, sehingga totalnya ada 20 kategori yang terdiri dari 15 kategori untuk kelas pengadilan dan 5 (lima) kategori berdasarkan pengguna/advokat baik yang menangani perkara E-Court maupun perkara GS.

Hukumonline.com

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot menilai, pemberian apresiasi E-Court dan GS kepada pengadilan dan pengguna merupakan salah satu bentuk mendorong parameter enforcing contract dalam kemudahan berusaha Ease of Doing Business (EODB) Survei di Indonesia. Baginya, pemberian apresiasi ini bisa menularkan efek positif bagi pengadilan dan pengguna E-Court dan GS lainnya.

Tags:

Berita Terkait