Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional

RUU ini nantinya akan mengatur subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum badan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) rampung di tahun 2022. Saat ini pemerintah tengah merampungkan Naskah Akademik RUU tersebut. RUU HPI sendiri sebenarnya pertama kali disusun pada tahun 1980 dengan Ketua Tim Penyusun waktu itu Prof. Sudargo Gautama.

Seiring pesatnya pertumbuhan aktifitas ekonomi antar negara seperti saat ini, kebutuhan terhadap RUU HPI dirasa semakin mendesak. Pemerintah mengakui keberadaan UU HPI salah satunya adalah untuk mendukung kebutuhan masyarakat terkait perkembangan praktek hukum pedata dan komersial yang borderless.

Selain itu, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono mengungkapkan RUU HPI juga dibutuhkan untuk mendukung usaha kreatif di pasar global akibat penggunaan media teknologi serta meningkatkan angka investasi asing.

“Meningkatkan angka investasi across borders di Indonesia karena adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa,” ungak Tudiono dalam salah satu diskusi daring, beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Pemerintah Target UU Hukum Perdata Internasional Rampung di 2022)

Selain isu lama seperti kepastian hukum terkait pilihan hukum (choice of law), pilihan yurisdiksi (choice of jurisdiction), dan pengakuan terhadap putusan pengadilan asing (recognition and enforcement of foreign legal judgments), masih banyak hal lain yang mungkin belum diketahui publik terkait substansi RUU HPI.

Tudiono menjelaskan ruang lingkup RUU HPI yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. RUU ini nantinya akan mengatur subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum badan. Untuk subjek hukum orang pribadi, RUU HPI akan mengatur hal-hal dari aspek dalam kandungan dan kelahiran; anak-anak, dewasa (kompetensi, hak, status dan kewenangan), perkawinan, dan meninggal.

Aspek orang pribadi dalam kandungan dan kelahiran nantinya akan mengatur terkait munculnya hak waris dalam kandungan, ayah ibu yang berbeda warga negara, serta dual kewarganegaraan. Sementara terkait anak, hal yang akan diatur dalam HPI berkaitan dengan ketentuan adopsi anak, berhak atas harta kekayaan meski melalui wali, serta ketentuan terkait mengadakan perikatan/perjanjian melalui wali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait