Penerapan e-KYC Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi
Berita

Penerapan e-KYC Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi

Rentetan kebocoran data pribadi di Indonesia menjadi pelajaran pentingnya memberi perlindungan data pribadi. Penerapan e-KYC harus diimbangi perlindungan data pribadi masyarakat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline dengan topik ‘Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan’, Selasa (18/8). Foto: RES
Webinar Hukumonline dengan topik ‘Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan’, Selasa (18/8). Foto: RES

Electronic know your customer (e-KYC) sudah lumrah pada era digital seperti industri jasa keuangan dan belanja elektronik atau e-commerce. Melalui e-KYC perusahaan dapat mengenal pengguna atau nasabah yang bertransaksi tanpa tatap muka secara langsung dengan penyedia layanan. Data pribadi masyarakat seperti nomor induk kependudukan, kontak telepon hingga data biometrik seperti sidik jari, pengenalan wajah hingga retina diberikan kepada pihak lain sebagai bentuk penerapan e-KYC.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, menjelaskan penyerahan data pribadi masyarakat pada e-KYC merupakan salah satu cara penyedia layanan dapat mengetahui kebenaran identitas konsumen. Selain itu, penggunaan data pribadi tersebut juga untuk menghindari pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“e-KYC untuk memastikan apakah benar dia ini dia dan memeriksa juga data tambahan, menghindari pencucian uang dan terorisme,” jelas Riki dalam Webinar Hukumonline dengan topik ‘Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan’, Selasa (18/8).

Riki menjelaskan penerapan KYC secara elektronik berbeda dibandingkan manual. Dia mengatakan praktik layanan KYC manual berbasis visual tidak dapat digunakan pada layanan digital yang berbasis aplikasi karena terdapat perbedaan pemenuhan akurasi. Dia mencontohkan verifikasi e-KTP belum dapat dilakukan secara tatap muka. (Baca Juga: Mempertanyakan Efektivitas Kebijakan Stimulus UMKM Melalui Bank)

“Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) punya e-KTP reader ini belum bisa online karena desain awal untuk manual,” jelas Riki. Sehingga, dia mengatakan masyarakat harus mengunggah identitas digital agar perusahaan dapat memverifikasi calon penggunanya.

Dia mengatakan KYC merupakan kewajiban perusahaan seperti jasa keuangan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

POJK tersebut mewajibkan penyelenggara jasa keuangan wajib verifikasi kebenaran identitas calon nasabah secara pertemuan langsung atau face to face atau dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik (e-KYC) milik PJK atau milik pihak ketiga yang wajib mendapat persetujuan dari OJK.

Tags:

Berita Terkait