PMK sebagai Pertanggungjawaban Pajak DTP
Berita

PMK sebagai Pertanggungjawaban Pajak DTP

Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.05/2020 diterbitkan tidak hanya untuk melihat pertanggungjawaban atas penggunaan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah, tetapi juga untuk menelusuri apakah insentif ini sudah mengenai sasaran secara tepat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
PMK sebagai Pertanggungjawaban Pajak DTP
Hukumonline

Sejak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk ke Indonesia, berbagai peraturan dan bantuan dalam aspek ekonomi—semisal insentif pajak—telah dikeluarkan dan diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kestabilan dan kelangsungan kegiatan perekonomian negara.

 

Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.05/2020 dan merupakan peraturan yang diterbitkan dalam rangka pemberian insentif pajak. DTP dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada Pasal 2 PMK No. 107/PMK.05/2020 disebutkan, ruang lingkup pajak DTP meliputi: pertamabelanja subsidi Pajak DTP, yaitu berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP. Keduapendapatan pajak DTP, pendapatan PPh DTP, dan pendapatan PPN DTP. Melalui pasal tersebut, jelas bahwa penggunan DTP tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam Pasal 7 ayat 1 diterangkan: “Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi COVID-19 bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan, atau Peraturan Perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN.”

 

Pemberian insentif pajak DTP dalam penanganan pandemi COVID-19 kemudian mengalami revisi anggaran. Sebagaimana Pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa, “Berdasarkan undang-undang terkait APBN, APBN Perubahan atau Peraturan Perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada Peraturan Perundang-undangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID 19 atau menghadapi ancaman yang akan membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.”

 

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, terjadi pengeluaran anggaran negara yang begitu besar. Seperti yang kita ketahui saat ini, PMK pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 adalah PMK 28/2020. Sementara itu, PMK mengenai insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19 adalah PMK 86/2020.

 

Untuk pertanggungjawaban atas PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa, serta PMK mengenai insentif pajak untuk tiap Wajib Pajak yang terdampak Covid-19, maka Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.05/2020 ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP sesuai masa pajak, berdasarkan ketentuan dalam PMK mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi dan PMK mengenai insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.05/2020 diterbitkan tidak hanya untuk melihat pertanggungjawaban atas penggunaan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah, tetapi juga untuk menelusuri apakah insentif ini sudah mengenai sasaran secara tepat.

Tags:

Berita Terkait