Empat Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19
Berita

Empat Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

​​​​​​​Hasil Kajian KPK Semester I; Dari Kartu Prakerja Hingga Insentif Tenaga Kesehatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Empat Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pencapaian kinerja mereka dalam 1 semester terakhir. Hasilnya ada sejumlah rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan beberapa program pemerintah yang bisa menjadi masalah ke depannya, pertama yaitu tentang kartu prakerja, kedua penggantian biaya perawatan RS atas perawatan pasien Covid-19, dan insentif bagi tenaga kesehatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan tiga rekomendasi tersebut merupakan bagian dari 6 sektor yang menjadi perhatian KPK, yaitu sektor Kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi dan terakhir kementerian/lembaga atau Pemda. Dalam masing-masing sektor setidaknya ada tiga sampai lima poin yang dikaji, namun untuk semester ini tiga hal yang telah dijelaskan di atas yang baru selesai pengajiannya.

Menurut Lili, sejumlah rekomendasi terkait kartu prakerja telah KPK sampaikan agar pemerintah memperbaiki regulasi hingga skema penyelenggaraan program agar tepat sasaran dan menghindari potensi inefisiensi dalam penyelenggaraan program tersebut. Dalam penanganan Covid-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi.

“Empat di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan,” kata Lili dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara daring, Selasa (18/8). (Baca: Respons KPK atas Terbitnya Perpres Baru Kartu Pra Kerja)

Langkah pencegahan yang dilakukan KPK, kata Lili adalah dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan/hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda. Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Potensi kerawanan lainnya pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Demikian juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. “KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan,” pungkasnya. (Baca: Keseriusan KPK Awasi Anggaran Penanganan Covid-19)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait