Kinerja Penindakan KPK dalam Angka
Berita

Kinerja Penindakan KPK dalam Angka

Dari anggaran Rp922 miliar, KPK baru bisa setor ke negara Rp100 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan paparan mengenai hasil kinerja lembaganya hingga tengah tahun 2020 ini. Dalam bidang pencegahan telah dijelaskan sebelumnya bahwa KPK membentuk tim satgas untuk mengawal penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah, hingga penyelamatan sejumlah aset di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lalu bagaimana dalam penindakan? Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya juga membentuk tim khusus pada Deputi Penindakan untuk merespon kerawanan dan potensi korupsi pada masa pandemi seperti ini. Secara total, pada semester 1 – 2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini.

Pada semester I ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (18/8). (Baca: Hanya Dalam 6 Bulan KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp14,6 Miliar)

Dalam pengembangan penyidikan, kata Nawawi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan agar perkaranya bisa naik ke tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setidaknya ada tiga orang yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK baru-baru ini yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya, orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, dan Ibnu Ghopur selaku pemberi suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan assetrecovery. Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu TPK proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Miliar. Sedangkan, perkara TPK kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 Miliar dan USD8,65 juta.

Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 Miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan). Angka ini cukup menarik, sebab sebelumnya Kementerian Keuangan sendiri memberikan anggaran cukup besar kepada KPK yaitu sekitar Rp922 miliar. Hal ini berarti pemulihan aset yang dilakukan oleh lembaga ini masih belum efektif.

Tags:

Berita Terkait