4 Hal yang Membuat Pengaduan Konsumen Perumahan Marak
Berita

4 Hal yang Membuat Pengaduan Konsumen Perumahan Marak

Tren pengaduan konsumen perumahan meningkat tiap tahun. Pemerintah diminta melakukan perbaikan berbagai regulasi terkait, termasuk mereview perjanjian standar dalam pembelian rumah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pengaduan konsumen perumahan mengalami kenaikan yang cukup siginifikan tiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pengaduan konsumen perumahan menempati posisi pertama dari 10 jenis pengaduan terbanyak yang masuk ke BPKN.

Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E. Halim menyampaikan bahwa sejak 2017 pengaduan konsumen perumahan yang masuk ke BPKN mencapai angka 2.407 pengaduan dari total 3.269 pengaduan. Adapun pengaduan yang masuk adalah terkait keluhan pra pembangunan, saat proses pembangunan dan pasca pembangunan.

Untuk pra pembangunan, kasus yang muncul meliputi legalitas dan saat proses pembangunan adalah soal pembiayaan dan pembangunan fisik, fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan pasca pembangunan yang meliputi serah terima kunci dan juga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“BPKN membuat klasifikasi kasus berdasarkan tahapan yakni pra pembangungan, proses pembangunan dan pasca pembangunan. Untuk pra pembangunan biasanya kasus yang dihadapi persoalan izin lahan, IMB belum ada dan lain sebagainya,” katanya dalam sebuah diskusi daring, Rabu (19/8). (Baca Juga: Lemahnya Posisi Konsumen Perumahan dalam Perkara Kepailitan)

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pengaduan terkait konsumen perumahan yang masuk ke lembanganya berada di urutan ketiga. Tempat teratas diisi oleh pengaduan sektor perbankan dan pinjaman online.

Namun demikian, laporan sektor perumahan ini memiliki tren yang terus meningkat sejak tujuh tahun lalu. “Data di tahun 2019 ada 5 besar pengaduan tertinggi yang masuk ke YLKI, yakni perbankan, pinjaman online, perumahan nomor ketiga. Perumahan adalah pengaduan yang masih dominan dilaporkan selama 7 tahun terakhir,” kata Tulus pada acara yang sama.

Tulus menyebut setidaknya ada beberapa alasan yang menyebabkan maraknya pengaduan konsumen perumahan. Pertama, konsumen terjebak pada promosi dari pengembang atau developer. Dengan iklan yang marak, konsumen tidak membaca secara detail terkait iklan dan kontrak perjanjian. Bahkan masih banyak konsumen yang tidak paham dengan isi kontrak yang diserahkan oleh pengembang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait