Tingginya Risiko Kejahatan Money Laundering Saat Pandemi Covid-19
Berita

Tingginya Risiko Kejahatan Money Laundering Saat Pandemi Covid-19

Pelaku mengambil keuntungan saat pandemi untuk melakukan financial fraud dan penipuan, termasuk menjual obat-obatan palsu, menawarkan peluang investasi bodong, dan terlibat dalam penipuan digital (phising) yang menimbulkan ketakutan yang berlebihan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) meningkat saat pandemi Covid-19. Laporan tersebut mengenai berbagai kejahatan seperti korupsi, penipuan, perjudian online, tindak pidana perpajakan dan pasar modal yang pelakunya memanfaatkan kondisi pandemi untuk melakukan aksi pidana tersebut. Sehingga, perbankan sebagai lalu lintas keuangan diminta meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU-PT).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan peningkatan laporan tersebut menandakan risiko TPPU-PT juga bertambah. Dian mengajak seluruh pihak termasuk komisaris dan direksi perbankan untuk selalu memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT. Perbankan sebagai salah satu Pihak Pelapor kepada PPATK, merupakan mitra strategis bagi PPATK dalam melaksanakan tugas dalam mencegah dan memberantas TPPU-PT.

"Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dibangun berdasarkan suatu sistem atau rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, masing-masing terdiri dari sub-sistem lembaga intelijen keuangan (PPATK), Pihak Pelapor, Lembaga Pengatur dan Pengawas seperti OJK dan Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum. Seluruh sub-sistem tersebut harus bersinegi untuk menghasilkan langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yang efektif," jelas Dian, Kamis (20/8).

Dia juga menekankan untuk selalu waspada dengan sensitif dengan dinamika kejahatan ekonomi, khususnya TPPU-PT. Menurutnya, pelaku kejahatan ekonomi selalu berfikir untuk mencari celah dengan berbagai strategi dalam melancarkan kejahatannya. “Pelaku pencucian uang adalah orang yang sangat inovatif dan dinamis. Para pencuci uang ini juga diduga dibantu Professional Money Launderer (PML) yang berasal dari berbagai keakhlian. Mereka berperan membantu aksi para pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang tidak ingin terditeksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana tersebut,” kata Dian.

Pencegahan TPPU-PT melalui perbankan berdampak signifikan terhadap penegakan rezim dan pemberantasan kejahatan tersebut, sebab Dian mengatakan perbankan merupakan garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan TPPU-PT. Dia meminta perbankan menjaga integritas sistem keuangan dan harus menjadi prioritas direksi dan komisaris bank. (Baca: Gandeng PPATK Kawal Dana Kampanye, Sanksi Diskualifikasi Menanti Paslon yang Melanggar)

Sorotan FATF

Risiko peningkatan TPPU-PT saat pandemi Covid-19 juga menjadi sorotan badan standar internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Financial Action Task Force (FATF). FATF mendorong pemerintah seluruh negara anggota dan negara negara yang tergabung di dalam FSRB (FATF Style Regional Body) untuk bekerja sama dengan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan/atau aktifitas bisnis lainnya untuk menggunakan fleksibilitas yang dibangun ke dalam pendekatan pengawasan berbasis risiko dalam rangka mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh Covid-19 dan tetap waspada terhadap munculnya risiko keuangan baru dan yang telah ada.

FATF mendukung penerapan proses digital customer on boarding dan saluran distribusi berbasis digital secara penuh dalam mendukung himbauan/kewajiban untuk melakukan pembatasan sosial. Selanjutnya, dalam hal terdapat aktifitas bantuan domestik dan internasional, agar tetap menerapkan standar FATF yang efektif dalam mendorong adanya transparansi yang lebih besar dalam transaksi keuangan. Hal tersebut akan memberikan kepercayaan yang besar kepada para donor bahwa bantuan yang diberikan telah diterima para pihak yang membutuhkan sebagaimana mestinya.

Tags:

Berita Terkait