Isbat Nikah: Cara Agar Nikah Siri Diakui
Berita

Isbat Nikah: Cara Agar Nikah Siri Diakui

Pengakuan secara hukum penting, terutama bagi kepentingan anak yang akan lahir dalam perkawinanmu. Bagaimana jika sudah menikah sesuai syariat Islam tapi tidak tercatat di KUA?

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Isbat Nikah: Cara Agar Nikah Siri Diakui
Hukumonline

Bagi yang akan atau sudah menikah, ingat, ya, perkawinanmu harus dicatatkan di KUA atau Pegawai Pencatat Nikah lain agar diakui secara hukum, bukan hanya secara agama.

 

Pengakuan secara hukum penting, terutama bagi kepentingan anak yang akan lahir dalam perkawinanmu. Bagaimana jika sudah menikah sesuai syariat Islam tapi tidak tercatat di KUA? Simak sepak terjang Dilin dan Miliyi dalam Melek Hukum kali ini! Mereka sedang berjuang agar perkawinannya diakui secara hukum melalui isbat nikah.

 

Kalau kamu punya pertanyaan, silakan kirim ke www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!

 

1. Pengertian

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya – bit.ly/SeputarIsbatNikah.

 

2. Alasan Pengajuan

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya – bit.ly/SeputarIsbatNikah.

 

3. Yang Dapat Mengajukan

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya – bit.ly/SeputarIsbatNikah.

 

4. Berkas Persyaratan

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Prosedur Permohonan Itsbat Nikah – bit.ly/ProsedurIsbat;

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya – bit.ly/SeputarIsbatNikah.

 

5. Akibat Hukum

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya – bit.ly/SeputarIsbatNikah.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) – bit.ly/UUPerkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan - bit.ly/UU16_2019;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) - bit.ly/UUPAnak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak – bit.ly/UU35_2014 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) bit.ly/Perppu1_2016 sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 Menjadi Undang-Undang – bit.ly/UU17_2016;
  3. Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) –bit.ly/KHIslam.

 

Referensi:

Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II – bit.ly/PedomanPeradilanAgama.

Tags:

Berita Terkait