Sejumlah Kelemahan Sidang Elektronik dalam Praktik
Berita

Sejumlah Kelemahan Sidang Elektronik dalam Praktik

Seharusnya ada alternatif untuk mengatasi kelemahan sistem persidangan elektronik.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Direktur YLBHI Asfinawati dalam diskusi interaktif peluncuran e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES
Direktur YLBHI Asfinawati dalam diskusi interaktif peluncuran e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) terus melakukan berbagai upaya modernisasi lembaga peradilan demi meningkatkan kualitas layanan peradilan. Salah satu inovasi terbaru, MA telah meluncurkan e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0. Namun, program e-Court yang sudah digulirkan sejak terbitnya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini dinilai mengandung kelemahan dalam praktik.    

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai e-Court (di pengadilan tingkat pertama) terdapat beberapa catatan positif. Diantaranya meminimalisir pungli; memangkas jarak, sehingga asumsinya lebih murah; akses kontrol publik terhadap putusan; dan lebih transparan. Namun, penerapan e-Court masih terdapat masalah.

Ia menceritakan pengalaman kasus yang ditangani Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta. Ketika pilihannya menggunakan e-Court di PTUN, komunikasi pernyataan keberatan tidak direspon. “Tidak jelas ruangnya, dimana dan kapan dapat mengajukan keberatan terhadap pihak lawan (tergugat TUN, red) sebelum diputuskan hakim. Jadi, kolom catatan persidangan menjadi tidak efektif,” kata Asfinawati dalam diskusi interaktif dalam rangka peluncuran e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, Rabu (19/8/2020) kemarin.

Lalu, sistem upload dokumen dalam sistem aplikasi e-Court beberapa kali bermasalah dan kesalahan ditimpakan kepada penggugat yang dianggap tidak memasukkan dokumen hukum. Akibatnya, terjadi penundaan sidang, yang niat awalnya adanya e-Court menginginkan persidangan lebih cepat, malah tidak cepat.

“Kritik terhadap teknologi di dunia peradilan dengan e-Court dan e-Litigasi, ada aturan tertentu untuk memasukkan (upload) dokumen persidangan. Saat kita tidak bisa memasukan dokumen, sehingga melemahkan argumentasi kita dalam persidangan,” kata Asfin. (Baca Juga: Dua Pengembangan MA untuk Modernisasi Peradilan)

Menurutnya, teknologi wujud rasionalitas universal yang tidak bergantung pada kekuatan sosial dan perubahan sosial. Sebab, teknologi telah memperoleh otonomi pembuat dan penggunaannya, hingga sejauh manusia tidak lagi mampu mengontrol teknologi. Sebaliknya, teknologi mengontrol aktivitas manusia, memaksakan cara hidup teknologi secara teknis pada masyarakat.

Dia melanjutkan dengan teknologi asumsinya ialah kesetaraan, tetapi masih ada persoalan infrastruktur dan fasilitas yang tidak setara di berbagai wilayah di Indonesia. Misalnya, di wilayah ujung timur Indonesia apakah semua akses teknologi itu dapat terpenuhi. “Benarkah asumsi proses deliberative (konsultatif, red) di ruang publik bisa disubstitusikan secara utuh melalui sistem e-Court, misalnya bantuan pembuatan gugatan dalam HIR?”  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait