Dewas Akan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Oknum Pegawai dan Pejabat KPK
Berita

Dewas Akan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Oknum Pegawai dan Pejabat KPK

​​​​​​​Sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 mendatang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: RES
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Foto: RES

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan baik itu oknum pegawai maupun pejabat. Ini adalah kali pertama sidang etik dilakukan oleh Dewas setelah dilantik Presiden Joko Widodo di istana negara pada Jumat, 20 Desember 2019 lalu.

“Penegakan aturan Etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya.

Sebanyak tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Inisial YPH yang dimaksud diduga adalah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Ia memang pernah dilaporkan penasihat KPK Ian Shabir terkait dengan pernyataannya di media massa soal polemik pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada awal 2020 lalu. Kepada Hukumonline, Yudi membenarkan hal tersebut.

“Benar Saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK. Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat membela Kompol Rossa Purbo Bekti,” ujarnya. (Baca: Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK)

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

FB diduga adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah dilaporkan MAKI atas penggunaan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait