Kontribusi DNA Forensik dalam Merevisi Penghukuman yang Salah
Kolom

Kontribusi DNA Forensik dalam Merevisi Penghukuman yang Salah

​​​​​​​Pemanfaatan pemeriksaan DNA dalam peradilan pidana di Indonesia menghadapi beberapa tantangan.

Bacaan 2 Menit
Choky R Ramadhan. Foto: Istimewa
Choky R Ramadhan. Foto: Istimewa

Sengkon dan Karta dihukum karena tuduhan merampok dan membunuh pasangan suami-istri pada tahun 1974. Mereka kemudian bebas setelah pelaku sebenarnya mengaku. Penghukuman yang salah (salah hukum) juga terjadi pada David, Kemat, dan Andro. Mereka sempat meraskan kelamnya hidup di balik jeruji besi sebelum Mahkamah Agung memutuskan bahwa mereka tidak bersalah.

Tidak hanya di Indonesia, praktik salah hukum juga terjadi di Amerika Serikat (AS). Ted Bradford, seseorang yang sebenarnya tidak bersalah, mendekam di penjara selama empat belas tahun. Ted kemudian bebas berkat kontribusi DNA forensik yang membuktikan bahwa dia bukan pelaku pemerkosaan. Meski bebas, Ted sayangnya telah kehilangan pekerjaan dan mengalami perceraian.

Penghukuman kepada orang yang tidak bersalah jelas merenggut hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Hak-hak lainnya, terutama untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan akan hilang pula jika mereka mendekam sekian tahun di penjara. Selain itu, mereka juga berpotensi mengalami keretakan dalam berkeluarga seperti yang dialami Ted Bradford. Praktik buruk tersebut juga jelas menciderai tujuan penegakan hukum pidana: menghukum pelaku kejahatan yang sebenarnya agar dirinya mendapatkan balasan (retributif), jera (deterrence), dan memperbaiki dirinya (rehabilitatif).

Di Amerika Serikat, tes DNA pertama kali digunakan untuk membebaskan Gary Dotson pada tahun 1989. Setelah 10 tahun tinggal di balik jeruji besi, Dotson yang dihukum karena tindak pidana penculikan dan perkosaan terbantukan oleh kemajuan teknologi DNA. DNA atau Deoxyribo Nucleic Acid, ialah sebuah asam nukleat di dalam sel yang memiliki informasi tentang materi genetik.

DNA pada darah sama dengan yang terdapat pada rambut, kulit, ludah, tulang, dan bagian tubuh seseorang. DNA seseorang tidak mungkin sama dengan DNA orang lain, kecuali kembar identik, serta tidak berubah sepanjang hidup seseorang (NCJRS). Dotson mengajukan pemeriksaan DNA paska putusan (post-conviction DNA testing trial) untuk membuktikan bahwa sperma pada barang bukti korban bukan milik Dotson.

Keberhasilan Dotson menginspirasi pembentukan Innocence Project di Cardozo School of Law pada tahun 1992. Selama 3 dekade, organisasi ini berkembang dan bertambah cabang di berbagai negara bagian di Amerika Serikat. Mereka telah berhasil membebaskan 367 orang yang tidak bersalah dengan dukungan pemeriksaan DNA sekaligus mendata berbagai penyebab salah hukum.

Penyebab Salah Hukum

Tahapan pra-persidangan, terutama yang dilakukan oleh penyidik, menjadi faktor utama terjadinya menghukum orang yang tidak bersalah (innocent) (Simon, 2009). Penyidik membawa alat bukti yang tidak akurat kepada jaksa untuk dituntut di pengadilan. Di AS, Garret dan Innocence Project menyimpulkan empat jenis ketidakakuratan bukti yang dihasilkan oleh penyidik, yaitu; pengakuan yang dipaksakan, informan yang tidak valid, saksi yang salah mengidentifikasi, serta ketidakuratan analisis forensik (Garret, 2011). Keempat hal ini dapat dijadikan pijakan untuk mengevaluasi peradilan pidana di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait