Insentif Kemudahan Berusaha RUU Cipta Kerja Ancam Pembangunan Berkelanjutan
Utama

Insentif Kemudahan Berusaha RUU Cipta Kerja Ancam Pembangunan Berkelanjutan

Omnibus law Cipta Kerja hanya melanggengkan Natural Resource Curse Hypothesis di Indonesia.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Webinar Omnibus Law dalam Perspektif Good Legislation Making dan Implikasi RUU CIpta Kerja terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Foto: RES
Webinar Omnibus Law dalam Perspektif Good Legislation Making dan Implikasi RUU CIpta Kerja terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Foto: RES

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus berlanjut di tengah upaya para perumus merampungkan pembahasan terhadap RUU ini. Di sektor lingkungan, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Ocean Juctice Initiative (IOJI) mengungkap bahwasanya RUU ini telah mencabut, merubah, dan menuangkan ketentuan baru yang melemahkan perlindungan terhadap daya dukung ekosistem.

“Naskah Akademis RUU Cipta Kerja tidak memberikan referensi dasar terhadap pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,” sebagaimana dikutip hukumonline dari policy brief IOJI yang diberi judul “Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making”.

Pasal 33 ayat (4) sendiri mengatur, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

IOJI menilai prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) di atas sangat jelas mengamanatkan arah perekenomian Indonesia yang harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan berkelanjutan sendiri memberikan pertimbangan yang setara terhadap pentingnya pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap daya dukung ekosistem. (Baca Juga: Mempertanyakan Sense of Crisis Pemerintah Melanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja)

Untuk itu, lewat policy brief-nya IOJI menyebutkan bahwa upaya untuk memudahkan dunia usaha lewat RUU Cipta Kerja tanpa mengimbangi dengan prinsip environmental safeguards hanya akan mendorong dan memperluas pembangunan infrastruktur sehingga berdampak besar terhadap degradasi ekosistem.

Direktur IOJI Sthepanie Juwana mengungkapkan, saat pihaknya melakukan analisis terhadap RUU Cipta Kerja dengan menggunakan standar good legislation making, ditemukan ketidak sesuaian antara draft RUU ini dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sthepanie menilai Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengarahkan orientasi perekonomian nasional harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, harus berjalan seiringan dengan good governance. Menurut Sthepanie, Indonesia harus mengikuti trend global yang mulai beralih pada investasi yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait