OJK Terbitkan Roadmap Kebijakan Industri Jasa Keuangan Digital, Bagaimana Arahnya?
Berita

OJK Terbitkan Roadmap Kebijakan Industri Jasa Keuangan Digital, Bagaimana Arahnya?

Menciptakan industri fintech lebih ramah konsumen dan meningkatkan literasi keuangan digital pada masyarakat menjadi fokus roadmap OJK 2020-2024.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida. Foto: MJR
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida. Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peta jalan atau roadmap Digital Financial Innovation dan Digital Financial Literacy (DFL) sebagai arah industri keuangan digital 2020-2024. Roadmap tersebut dapat menjadi pegangan bagi para pemangku kepentingan seperti regulator, pelaku usaha hingga masyarakat sebagai konsumen atau user.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, menjelaskan roadmap ini berfokus pada pengembangan ekosistem keuangan digital yang mendukung dan komprehensif untuk menciptakan layanan keuangan industri yang berdaya saing, tangguh, dan cocok untuk masa depan. Untuk mencapai tujuan tersebut, roadmap ini juga memuat Digital Action Plan 2020-2024 yang mencakup enam aspek yaitu akselerator, regulasi dan pengawasan, riset, kolaborasi, ketenagakerjaan, perlindungan pelanggan, dan perwujudan tulang punggung utama mengembangkan ekosistem keuangan digital Indonesia.

Nurhaida mengatakan kerangka peraturan yang akomodatif merupakan inti dari rencana aksi untuk mengurangi risiko terkait teknologi, melindungi kepentingan konsumen, dan mempromosikan kompetisi. Kemudian, riset dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi tulang punggung mengembangkan kerangka peraturan yang digerakkan oleh penelitian dan mendorong inovasi digital.

Selain itu, rencana aksi dari roadmap tersebut juga memberikan beberapa inisiatif baru untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam ekonomi digital dan industri keuangan serta inisiatif untuk membangun masyarakat yang lebih melek teknologi. Menurutnya, dengan perkembangan layanan keuangan digital yang pesat, seiring dengan dengan penerimaan yang lebih luas oleh masyarakat, perhatian khusus perlu diberikan pada masyarakat mengenai literasi keuangan digital.

Dia menjelaskan kurangnya literasi keuangan digital dapat memicu ketidakpercayaan konsumen dan melemahkan stabilitas industri fintech. Oleh karena itu, OJK memasukkan strategi inklusi keuangan digital dan literasi sebagai bagian penting dari Roadmap dan Action Plan Digital OJK yang sejalan dengan OJK upaya mempromosikan perlindungan konsumen di era digital. (Baca Juga: Melihat Perspektif Kejahatan Fintech Syariah dalam Pidana Islam)  

“Semua inisiatif ini ada untuk memastikan ekosistem keuangan digital secara keseluruhan akan mampu memenuhi potensinya untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan meningkatkan keuangan penyertaan,” jelas Nurhaida dalam peluncuran Roadmap Digital Financial Innovation dan Digital Financial Literacy (DFL), Senin (24/8).

Nurhaida menekankan literasi keuangan digital memiliki peran besar dalam mengedukasi masyarakat. Menurutnya, literasi keuangan mengandung arti kemampuan untuk mendukung kesehatan keuangan yang lebih baik bagi konsumen dapat mengelola kehidupan finansial mereka dengan lebih baik dan membuat pilihan yang terinformasi dan tepat tentang penggunaan jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait