Ini Sejumlah Materi RUU MK yang Bakal Dibahas
Berita

Ini Sejumlah Materi RUU MK yang Bakal Dibahas

Mulai kedudukan, susunan dan kekuasaan hakim konstitusi; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; kode etik hakim dan dewan etik MK; hingga putusan MK. Pemerintah bakal menanggapi secara detil dalam daftar inventarisasi masalah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Niat Komisi III DPR mengubah UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk ketiga kalinya dalam waktu dekat bakal terealisasi. Buktinya, Komisi III dan pemerintah bersepakat bakal mulai membahas RUU pada pekan depan dengan dimulai penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Senin (24/8/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam paparannya menjelaskan perubahan UU 24/2003  dalam perjalanannya terdapat sejumlah ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat dan aspek ketatanegaraan. Karena itu, perubahan UU MK melalui UU 8/2011 jo dan diubah kembali oleh UU 4/2014 menjadi kebutuhan.

“Sayangnya, ternyata kemudian beberapa ketentuan pasal-pasalnya malah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK,” ujar Adies Kadir. (Baca Juga: Beragam Masukan untuk Penguatan MK)

Karena itu, DPR menyimpulkan perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya terhadap UU MK. RUU MK yang notabene menjadi usul inisiatif DPR ini memuat sejumah hal. Pertama, kedudukan, susunan dan kekuasaan hakim konstitusi. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik MK. Keempat, putusan MK. 

Politisi Partai Golkar ini menambahkan DPR perlu mengatur ketentuan peralihan agar ada jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pencari keadilan serta hakim MK yang saat ini mengemban amanah sebagai negarawan menjamin agar tetap konstitusional.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi respon positif. Mewakili Presiden, Yasonna berpandangan MK sebagai pelaku yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman harus menjamin hak konstitusional warga negara. “Agar peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi terjamin bagi para pencari keadilan,” ujarnya.

Dia berharap pengaturan proses rekrutmen dan syarat mekanisme dilakukan secara selektif. Sebab, saat ini besarnya harapan masyarakat mendapatkan hakim konstitusi yang ideal. Karena itu, syarat pengangkatan dan pemberhetntian hakim konstitusi perlu diatur lebih baik secara  proporsional, namun tetap konstitusional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait