Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen
Berita

Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen

Insentif ini berlaku hingga Desember 2020.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah akhirnya merealisasikan wacana untuk menaikkan besaran potongan angsuran PPh Pasal 25 menjadi 50 persen. Pembaharuan kebijakan ini dituangkan dalam Perturan Menteri Keuangan (PMK) No.110 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019. Dalam PMK 8/2020, besaran potongan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya berada di angka 30 persen.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di Kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.

“Sama seperti stimulus pajak yang lain prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini, lanjut Yoga, diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. (Baca Juga: DJP Tambah Perusahaan Pemungut PPN untuk Produk Digital)

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020, sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Adapun ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Hukumonline.com

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada PMK No 110/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Tags:

Berita Terkait