Strategi Penegak Hukum di Sidang Praperadilan; Tak Hadiri Sidang Perdana
Berita

Strategi Penegak Hukum di Sidang Praperadilan; Tak Hadiri Sidang Perdana

​​​​​​​Tak hanya Polri, baik Kejagung maupun KPK melakukan hal yang sama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang praperadilan yang dimohon Anita Kolopaking di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8). Foto: AJI
Suasana sidang praperadilan yang dimohon Anita Kolopaking di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8). Foto: AJI

Kepolisian RI cq Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang dimohonkan oleh advokat Anita Kolopaking yang diwakili para kuasa hukumnya. Alhasil sidang pembacaan permohonan yang dilakukan Anita harus ditunda hingga 7 September 2020 mendatang.

“Jadi 2 minggu ya karena waktu sidang banyak panggilan lain sehingga kita berikan peluang. Jadi 2 minggu kita tunda ke hari Jumat 7 september 2020,” kata hakim tunggal Achmad Sayuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). (Baca: Advokat Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Statusnya Sebagai Tersangka)

Usai sidang, salah satu kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang mengaku kecewa atas ditundanya persidangan ini, apalagi hingga dua minggu lamanya. Meskipun begitu, Tommy juga mengaku akan memasukkan tambahan materi dalam permohonan yang tidak mengubah substansi permohonan utama yaitu tidak sahnya penetapan Anita sebagai tersangka.

“Tapi yang kami sesalkan kenapa sih enggak datang, kita ya saling menghormati sajalah ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka. (untuk tambahan materi) hanya sekedar menjelaskan kan petitum. Kita yang awal mengatakan penetapan tersangka enggak sah, hanya menjelaskan penambahan kalau tidak sah penetapan tersangka maka penahananya enggak sah jadi gitu aja,” ujar Tommy.

Sebenarnya ketidakhadiran penegak hukum dalam hal ini Bareskrim dalam sidang praperadilan bukan hal yang aneh. Sejumlah penegak hukum lain juga melakukan hal itu baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap tidak hadir dalam sidang perdana sebagai salah satu strategi yang dilakukan mereka.

Kejaksaan Agung misalnya dalam beberapa permohonan praperadilan juga tidak menghadiri sidang perdana seperti pada sidang permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2017 ditunda. Alasannya karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Sebanyak 16 unit mobil itu awalnya akan dipamerkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013. Berdasarkan hitungan BPKP, perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.

Tags:

Berita Terkait