PKPA Hukumonline V Digelar, Advokat Andal Harus Kuasai Hukum Positif
After Office

PKPA Hukumonline V Digelar, Advokat Andal Harus Kuasai Hukum Positif

Semua topik materi yang ada di PKPA ini ialah materi yang dibutuhkan seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
PKPA Angkatan V Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Universitas Yarsi yang digelar secara daring, Senin (24/8). Foto: RES
PKPA Angkatan V Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Universitas Yarsi yang digelar secara daring, Senin (24/8). Foto: RES

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan V yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Yarsi kembali digelar. PKPA yang digelar secara daring (online) untuk ketiga kalinya ini berlangsung mulai 24 Agustus 2020 – 17 September 2020.

Direktur Bisnis Hukumonline, Jan Ramos Pandia mengucapkan selamat datang kepada para peserta PKPA Hukumonline. “Selamat datang pada PKPA Hukumonline Angkatan ke-5 yang merupakan PKPA ke-3 yang dilakukan secara online. Kami berharap para peserta dalam proses pembelajaran dapat berpartisipasi dengan aktif dan saling belajar satu sama lain,” kata Ramos saat membuka PKPA Hukumonline Angkatan V secara daring, Senin (24/8/2020). 

Ramos juga berharap semoga penyelenggaraan PKPA ini berlangsung lancar dan penyampaian semua materi kepada peserta dapat terdistribusi dengan baik. “Kami bisa menyebut PKPA online ini ialah PKPA Indonesia karena dihadiri berbagai peserta dari seluruh Indonesia yang tidak akan pernah terselenggara jika PKPA dilaksanakan secara offline. Kami mengajak bapak/ibu peserta dapat memberi masukan agar ke depan penyelenggaraan PKPA ini menjadi lebih baik lagi,” kata Ramos.

Di hari pertama PKPA ini, para peserta langsung diberikan materi Sistem Peradilan Indonesia oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi yang juga advokat, Yusuf Shofie. Yusuf Shofie mengucapkan selamat datang kepada para peserta PKPA yang mengikuti PKPA dalam satu bulan ke depan. Dia berharap semua peserta tetap semangat menjalani PKPA online ini di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Ia mengatakan semua topik materi yang ada di PKPA ini ialah materi yang dibutuhkan seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya. “Seorang advokat yang andal harus betul-betul menguasai hukum positif. Jika dilihat pengacara-pengacara terkenal di Indonesia itu sangat menguasai hukum positif,” kata dia. (Baca Juga: Ini Beragam Keuntungan Menjadi Peserta PKPA Hukumonline)

Yusuf mengingatkan untuk menjadi advokat dan menghadapi klien, advokat harus betul-betul mendengarkan klien dari A sampai dengan Z. Sebab, ketika sudah mendengarkan permasalahannya, bagaimanapun perkaranya agar tidak salah mengambil keputusan. “Kita (advokat, red) harus seperti dokter yang mendengarkan semua keluhan sakit pasiennya. Advokat harus memberi deskripsi hukum yang baik. Sekali lagi harus menguasai hukum positif. Saya harap bapak/ibu peserta dapat menjadi pengacara yang ahli dan andal di bidangnya,” kata dia.

Seperti diketahui, hukum positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini, berbentuk lisan maupun tulisan yang mengikat secara khusus dan umum yang ditegakkan oleh lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara. Hukum positif dapat diklasifikasi ke dalam berbagai macam pengelompokkan yaitu antara lain dilihat dari sumbernya, bentuknya, isi materinya, dan lain sebagainya.

Tags:

Berita Terkait