Sejumlah Insentif bagi Industri Media di Saat Pandemi
Berita

Sejumlah Insentif bagi Industri Media di Saat Pandemi

Pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Wabah Covid-19 yang terjadi hingga saat ini turut berdampak pada industri media. Tidak sedikit perusahaan media yang tersungkur dan berhenti beroperasi karena tak mampu memenuhi bahan produksi. Kebijakan pemerintah berupa insentif sangat dinantikan untuk membantu kelangsungan hidup industri yang satu ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan apa yang telah diupayakan pemerintah terkait hal tersebut. Menurutnya, pemerintah telah membebaskan atau menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa mulai Agustus 2020.

“Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah,” katanya seperti dilansir Antara dalam diskusi daring, Sabtu (22/8). (Baca Juga: Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen)

Sri Mulyani menyatakan untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan. “PMK nya sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin dewan pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menuturkan pemerintah juga memberikan insentif lain bagi industri media massa, baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN. Ia menjelaskan selama ini industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa Covid-19.

“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” jelasnya. (Baca Juga: Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman)

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian. “Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait