Lima Usulan Pemerintah atas Materi Muatan RUU MK
Berita

Lima Usulan Pemerintah atas Materi Muatan RUU MK

Materi muatan RUU MK yang merupakan usulan Baleg DPR ini sebelumnya mendapat kritikan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dimulainya pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK)dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Secara khusus, Yasonna menyampaikan lima usulan pemerintah terkait pembahasan RUU MK yang menjadi usul inisiatif DPR ini.   

Pernyataan ini disampaikan oleh Yasonna saat mewakili pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (24/8/2020).

"Kami menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU MK ini,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Senin (24/8/2020). (Baca Juga: Ini Sejumlah Materi RUU MK yang Bakal Dibahas)

Yasonna mengusulkan beberapa hal yang menjadi bahan pembahasan RUU ini. Pertama, batas usia minimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan Undang-Undang ini.  

Dia juga menyebut usulan perubahan substansi lain terkait RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional. Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan  ini menegaskan Pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.

"Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ucapnya lelaki 67 tahun tersebut.

Yasonna juga menyebutkan bahwa Pemerintah menyadari perlunya pengaturan terkait MK. "MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis."

Tags:

Berita Terkait