From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi
Kolom

From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Sudah saatnya topik pelindungan data pribadi di Indonesia yang disorot beranjak dari yang sebelumnya melulu menyuarakan perlu adanya sebuah produk legislasi ke arah pembahasan yang lebih konkret.

Bacaan 2 Menit
M Iqsan Sirie. Foto: Istimewa
M Iqsan Sirie. Foto: Istimewa

“Urgensi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi”, “Indonesia Darurat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi”, “Data Nasabah Bocor, UU Pelindungan Data Pribadi Kian Penting” – inilah beberapa dari sekian banyak judul artikel dan opini yang menghiasi dan sangat sering kita jumpai tiga tahun belakangan ini di berbagai media di tanah air.

Semua tulisan-tulisan tersebut bisa dikatakan mengaungkan narasi yang sama, yaitu Indonesia belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Alhasil, tidak terdapat jaminan pelindungan bagi para pemilik data pribadi serta tidak ada tonggak-tonggak penanda yang jelas apabila pelaku usaha menggunakan data pribadi masyarakat untuk kepentingan kegiatan usahanya. Karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.  

Tentunya tidak ada yang salah dengan narasi di atas. Nyatanya aturan main terkait pelindungan data pribadi yang ada saat ini (bertebaran di berbagai peraturan perundang-undangan dan tidak sinkron satu sama lain serta tidak komprehensif) masih jauh dari kata memadai, sehingga memang perlu ada pengaturan setingkat Undang-Undang yang lebih baik.

Namun demikian, sudah saatnya topik pelindungan data pribadi di Indonesia yang disorot beranjak dari yang sebelumnya melulu menyuarakan perlu adanya sebuah produk legislasi (act) ke arah pembahasan yang lebih konkret, yakni langkah (action) nyata apa yang perlu dilakukan segenap pemangku kepentingan agar tujuan dibentuknya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dapat tercapai tatkala rancangan beleid tersebut selesai ‘diketok palu’ di Senayan. Walaupun pemangku kepentingan dalam konteks ini ada banyak, pemerintah sebagai pemegang mandat amanah penyelenggaraan negara harus menjadi aktor utama yang menginisiasi langkah-langkah yang diperlukan tersebut.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada awal tahun ini. Terlepas RUU PDP akan rampung atau tidak dalam waktu dekat, sudah terlihat adanya progres di sisi ini. Terlebih lagi, kedua lembaga negara tersebut sudah menyatakan komitmennya untuk mengakselerasi proses pembahasan RUU PDP agar dapat disahkan menjadi Undang-Undang sebelum lewat tahun 2020.  

Yang belum terdengar gemanya adalah upaya pemerintah untuk membuat semacam peta jalan (roadmap) atau dokumen serupa, yang berisi arahan dan langkah-langkah penyiapan untuk memastikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dapat diimplementasikan dengan mulus. Karena yang ingin kita semua hindari adalah ketika Undang-Undang tersebut sudah disahkan dan masa peralihannya berakhir namun tidak berhasil diimplementasikan karena kurangnya persiapan.

Edukasi dan Peningkatan Kesadaran Pelindungan Data Pribadi

Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan saat menyusun rencana pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Hal ini penting sebab ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tidaklah mudah untuk dimengerti mengingat banyaknya konsep-konsep pelindungan data pribadi di dalamnya yang mengadopsi aturan pelindungan data pribadi yang berlaku di Eropa, yaitu General Data Protection Regulation.

Tags:

Berita Terkait