Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat “Lockdown” Selama Sepekan
Utama

Karena Covid-19, PN Jakarta Pusat “Lockdown” Selama Sepekan

​​​​​​​Ada 9 orang dinyatakan reaktif rapid test termasuk hakim.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang. Foto: RES
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang. Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat menghentikan pelayanan selama satu minggu ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelumnya diketahui ada satu orang hakim yang positif terpapar Covid-19 dari hasil swab test yang dilakukan, setelah itu PN Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait hal ini, kemudian dikeluarkan surat penetapan.

Dari salinan surat keputusan PN Jakarta Pusat yang diterima Hukumonline dengan nomor W10-U1/106/KP.00.3/VIII/2020 menyebut putusan untuk penghentian pelayanan ini setelah adanya surat dari PT DKI Jakarta. Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya keputusan itu dan pelayanan dihentikan hingga 1 September 2020.

“Berdasarkan surat dari PT DKI Jakarta, maka terhitung mulai tanggal hari ini Selasa, tanggal 25 Agustus, PN Jakarta Pusat lockdown/WFH sampai tanggall 1 September 2020 kecuali pelayanan publik yang bersifat urgent/mendesak tetap dilaksanakan,” ujar Bambang kepada Hukumonline. (Baca: Kendala Promosi dan Mutasi Hakim Saat Pandemi)

Menurut Bambang dari hasil rapid test yang dilakukan sebelumnya terhadap hakim, dan seluruh pegawai PN Jakarta Pusat baik ASN maupun honorer ada 9 orang yang dinyatakan reaktif. Dan saat ini pada Selasa 25 Agustus 2020, tengah dilakukan swab test lanjutan dari hasil rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test nya ada 9 orang reaktif.

“Adapun PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari,  terhitung mulai tanggal 25 Agustus s/d 1 September 2020. 9 orang yang reaktif hasil rapid tes kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat,” terangnya.

Dari salinan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang diperoleh Hukumonline, setidaknya ada nama 11 orang yang diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari termasuk satu orang hakim yang telah disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Sementara sisanya ada juga pejabat tinggi yang merupakan hakim, kemudian hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Selain itu surat tersebut juga meminta pegawai peradilan selain yang terindikasi Covid-19 melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan diwajibkan mengisi presensi kehadiran secara online melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI. Surat ini sendiri ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis pada 24 Agustus 2020 kemarin.

Tags:

Berita Terkait