Pegawai KPPU Minta Status Kepegawaian ASN ke MK
Berita

Pegawai KPPU Minta Status Kepegawaian ASN ke MK

Sebagaimana bentuk kesekretariatan di lembaga peradilan (MA dan MK). Dalam sidang perbaikan ini, para pemohon menambahkan pasal pengujian dan pasal batu uji UUD Tahun 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan pengujian UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Senin (24/8/2020). Permohonan ini diajukan oleh Kamal Barok, Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, Melita Kristin BR, Helli Nurcahyo, dan M. Suprio Pratomo. Para pemohon ini merupakan pegawai pada KPPU.

Awalnya, permohonan yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 54/PUU-XVIII/2020 ini menguji Pasal 34 ayat (2) UU Larangan Praktek Monopoli yang menyebutkan, “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.” Dan Pasal 34 ayat (4) UU ini yang menyebutkan, “Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut oleh keputusan Komisi.”

Namun, dalam sidang perbaikan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Misbahuddin Gasma mengatakan para pemohon menambahkan pengujian Pasal 34 ayat (1) UU Larangan Praktek Monopoli. Sebelumnya hanya pengujian Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU Larangan Praktek Monopoli.

Pemohon juga menambahkan batu uji permohonan yaitu Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945. Sebelumnya, Pemohon menggunakan batu uji Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, para pemohon melakukan perbaikan pada bagian petitum permohonan.

“Penambahan batu uji tersebut dilakukan karena KPPU merupakan lembaga quasi peradilan, atau semi peradilan, atau quasi judicial karena mempunyai wewenang mengadili dan menjatuhkan putusan, meskipun bukan sebagai institusi peradilan,” jelas Misbahuddin Gasma dalam persidangan seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Status Kepegawaian KPPU Dipersoalkan di MK)  

Dalam hal ini, kata Misbahuddin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) termasuk bagian badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Karenanya, kedudukan KPPU sebagai penjaga pilar demokrasi ekonomi yang berkeadilan berdasarkan Pancasila sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 perlu diperkuat kedudukannya secara ketatanegaraan dan organisasi yang didukung sekretariat yang bersifat tetap serta memiliki kemandirian dan kapasitas dalam tata kelola organisasi kepegawaian dan pengelolaan anggaran.

Namun faktanya hal tersebut belum dapat direalisasikan oleh karena ambiguitas Pasal 34 ayat (1), dan ayat (2), serta ayat (4) UU Larangan Praktek Monopoli. Misalnya, frasa “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak adil sebagaimana bentuk kesekretariatan pada badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD Tahun 1945 dimana sekretariat KPPU bukan berkedudukan sebagai sekretaris jenderal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait