Pemerintah Sodorkan Ratusan DIM RUU MK
Berita

Pemerintah Sodorkan Ratusan DIM RUU MK

DPR segera membentuk tim Panitia Kerja (Panja) untuk membahas DIM RUU MK yang berjumlah 121.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah resmi menyodorkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas perubahan ketiga atas UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPR. Ada ratusan DIM yang bakal menjadi bahan pembahasan tingkat pertama antara DPR dengan pemerintah. Pemerintah meminta DPR agar pembahasan DIM dilakukan secara hati-hati.

“MK adalah lembaga yang sangat penting yang wewenangnya diatur UUD Tahun 1945. Karena itu, pembahasannya harus hati-hati,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/8/2020). (Baca Juga: Lima Usulan Pemerintah atas Materi Muatan RUU MK)

Dalam paparannya, Yasona menjelaskan secara rinci jumlah DIM yang disusun pemerintah totalnya sebanyak 121 DIM. Rinciannya, sebanyak 101 diantaranya menjadi DIM yang dinyatakan tetap, sehingga pemerintah tak lagi mengubahnya. Sedangkan sebanyak 8 DIM yang bersifat redaksional atau hanya sekedar mengubah kata atau frasa tanpa mengubah makna secara keseluruhan.

“Selanjutnya, terdapat 10 DIM yang bersifat substansi. Bahkan masih terdapat 2 DIM yang bersifat substansi baru atau penambahan pasal yang diusulkan. Kita berharap nantinya dapat dibahas secara teliti,” tegasnya.

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu mengingatkan agar Panitia Kerja (Panja) RUU MK wajib terus mengikuti pembahasan yang dilakukan DPR dan pemerintah. Tak hanya anggota Panja dari pemerintah, namun pula dari Komisi III yang ditugaskan masing-masing fraksi partainya.

Meski pemerintah telah memberi tanggapan atas materi muatan draf RUU dan menyusun DIM, namun dalam perkembangan pembahasan nantinya bukan tidak mungkin terdapat dinamika baru. Karena itu, menjadi keharusan seluruh anggota Panja tak boleh tertinggal dalam proses pembahasan. “Kita perlu menyikapi berbagai dinamika pembahasan RUU MK,” katanya.  

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan DIM yang sudah di tangan Komisi III  nantinya bakal ditindaklanjuti dalam pembahasan. Adies meminta pihak sekretariat agar melayangkan surat ke masing-masing fraksi partai di DPR agar menyodorkan nama-nama yang masuk dalam Panja RUU MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait