Jelajah Benua Sang Jaksa Mencari Legitimasi Pemidanaan Militer Indonesia
Resensi

Jelajah Benua Sang Jaksa Mencari Legitimasi Pemidanaan Militer Indonesia

Ada lebih dari 10 negara dari Eropa, Amerika, dan Asia yang menjadi objek perbandingan. Urgensi “pemurnian” peran Jaksa dalam hukum pidana militer di Indonesia sulit dibantah.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Buku Hukum Pidana Militer Kontemporer karya Asep N Mulyana. Foto: NEE
Buku Hukum Pidana Militer Kontemporer karya Asep N Mulyana. Foto: NEE

Ada satu bidang hukum pidana khusus yang tidak pernah menjadi mata kuliah pendidikan sarjana hukum di Indonesia. Calon sarjana hukum biasanya hanya dikenalkan sekilas dalam hukum pidana. Tidak tersedia kuliah tersendiri untuk mempelajarinya. Baik untuk muatan formil maupun materiil. Seolah bidang hukum pidana khusus yang satu ini bukan urusan sarjana hukum kelak. Mata kuliah itu, tentu saja, ialah hukum pidana militer.

Seorang profesor hukum pidana di Universitas Indonesia pernah berkelakar menanggapi pertanyaan mahasiswanya. Mengapa tidak ada satu pun mata kuliah soal peradilan militer, termasuk pidana militer? Jawabannya karena semua urusan peradilan militer sudah dikuasai militer. Tentu saja ini hanya gurauan. Sebagai negara hukum, sesuai penegasan dalam konstitusi, militer tidak menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia. Apalagi memiliki kewenangan mandiri dalam sistem peradilan pidana.

Buku terbaru Asep N. Mulyana, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, bisa menjadi rujukan jernih untuk menjelaskan lebih lanjut. Tema hukum pidana militer termasuk yang jarang ditulis bahkan oleh para ilmuwan hukum pidana. Asep membuktikan kemampuan risetnya sebagai Jaksa tidak hanya menghasilkan surat dakwaan dan tuntutan. 

Buku ini pun bukan sekadar riset blackletter law perundang-undangan di Indonesia.Asep melakukan studi komparatif hingga menjelajah sistem hukum lintas benua. Mulai dari Asia, Eropa, hingga Amerika. (Baca: Prapenuntutan, Win-win Solution Polisi dan Jaksa yang Terlupakan)

Hukumonline.com

“Penulisan buku ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap hukum pidana militer secara komprehensif,” kata Asep memberi janji di pendahuluan bukunya yang berjudul Hukum Pidana Militer Kontemporer (hal.9).

Sebelumnya, Asep sudah menerbitkan buku lain bertema hukum pidana militer. Hanya saja risetnya membedah mandat konstitusi untuk posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berbeda dengan riset di buku ini yang berupaya memperoleh pemahaman menyeluruh terhadap hukum pidana militer. Termasuk praktik-praktik baik yang bisa dicontoh dari berbagai negara.

Apresiasi khusus diberikan Edward O.S.Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, saat memberi pandangan kritis atas buku Asep. Edward mengakui karya Asep sebagai referensi ilmiah yang langka dan penting. “Selain jarang ditulis orang, buku yang ditulis oleh Dr.Asep sangatlah komprehensif mulai dari tinjauan teoritik tindak pidana militer, penegakan hukum pidana militer sampai pada perbandingan hukum pidana militer di berbagai negara,” katanya (hal.xiv).

Tags:

Berita Terkait