Beragam Upaya Pencegahan TPPU di Sektor Pertanahan
Berita

Beragam Upaya Pencegahan TPPU di Sektor Pertanahan

BPN menganggap koordinasi dengan PPATK dalam rangka mendapat masukan dalam melaksanakan fungsi pengawasan menjadi lebih efektif terhadap tugas PPAT dalam upaya pencegahan TPPU dan tindak pidana lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ataupun tindak pidana pendanaan terorisme di sektor pertanahan tak luput dari sorotan lembaga terkait. Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi perhatian khusus dengan berkoordinasi mencari rumusan pola pencegahan dan pemberantasan dua tindak pidnaa kejahatan tersebut.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan koordinasi kedua lembaga dituangkan dalam bentuk rapat secara daring antar pimpinan kedua lembaga negara. Fokusnya, menyoal  tentang peran Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga pengawas dan pengatur pejabat pembuat akta tanah (PPAT) serta informasi kepemilikan tanah.

PPATK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menganalisa transaksi keuangan orang maupun kelompok sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi strategis menggandeng Kementerian ATR/BPN. Khususnya untuk menegakkan rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU serta pendanaan terorisme.

Dia optimis melalui kerja sama kedua institusi itu, bakal membantu memperlancar arus informasi terkait kepemilikan tanah, meningkatkan kepatuhan pelaporan dari para PPAT yang memiliki kewenangan dalam pengurusan pertanahan. Mulai notaris, PPAT, hingga pejabat camat.

“Jual-beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring, Selasa (25/8) kemarin. (Baca Juga: PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan)

Baginya, koordinasi yang digelar secara rutin dengan kementerian/lembaga terkait menjadi prioritas PPATK saat ini. Khususnya dalam upaya menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK menjadi lebih sistemik. Langkah itu dilakukan sebagai bagian upaya memecah persoalan kejahatan TPPU dan tindak pidana lain secara menyeluruh dan teringtegrasi.

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan koordinasi dengan PPATK dalam rangka mendapat masukan dalam melaksanakan fungsi pengawasan menjadi lebih efektif terhadap tugas PPAT. Dia yakin penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sekaligus bakal memberi perlindungan, menjaga integritas, dan kredibilitas profesi PPAT.

Tags:

Berita Terkait