Ma’ruf Amin: Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Belum Dapat Perhatian Memadai
Utama

Ma’ruf Amin: Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Belum Dapat Perhatian Memadai

Indonesia memiliki insitutsi syariah terbesar di dunia. Namun, Wapres Ma’ruf Amin menilai peradilan hukum di sektor ekonomi syariah belum memuasakan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam seminar Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia, Rabu (26/8).
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam seminar Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia, Rabu (26/8).

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin mengatakan penegakan hukum atau peradilan ekonomi syariah di Indonesia belum mendapatkan perhatian memadai. Padahal, Indonesia juga merupakan negara terbanyak dunia yang memiliki institusi keuangan syariah dengan mencapai 5.000 lebih institusi. Peradilan ekonomi syariah tersebut menjadi penting karena menjadi salah satu pilar penting sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem syariah di Indonesia.

“Penegakan hukum ekonomi syariah merupakan salah satu pilar penting yang belum mendapat perhatian memadai. Padahal keberadaannya jadi ekosistem penting. Institusi keuangan syariah Indonesia terbanyak di dunia mencapai 5.000 institusi antara lain 34 bank syariah, 58 asuransi syariah, 7 modal ventura syariah, 163 BPRS, 4.500-5.500 koperasi syariah dan baitul maal wa tamwil dan 4 pegadaian syariah,” jelas Ma’ruf dalam seminar Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia, Rabu (26/8).

Dia menjelaskan besarnya jumlah institusi tersebut belum termasuk industri ritel syariah mengingat Indonesia juga memiliki industri pangan halal, wisata halal hingga rumah sakit halal. Hal tersebut menandakan perkembangan dan potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar sehingga berbanding lurus dengan risiko sengketa berbasis syariah yang juga semakin meningkat.

Dia menyoroti berbagai aspek yang perlu dibenahi salah satunya kompetensi hakim dalam menangani sengketa-sengketa syariah. Dia meminta agar para hakim meningkatkan kompetensi dan keilmuannya terhadap ekonomi syariah. Menurutnya, perkembangan ekonomi syariah bergerak dinamis seperti kehadiran industri financial technology (fintech) maka para hakim tersebut harus mempunya wawasan mendalam mengenai bisnis syariah agar dapat memutus perkara secara benar. (Baca Juga: Melihat Perspektif Kejahatan Fintech Syariah dalam Pidana Islam)  

“Mahkamah Agung melalui peradilan merupakan pilar ekosistem syariah di Indonesia. Dengan kewenangan kehakiman dan peradilan syariah secara litigasi agar meningkatkan lagi profesionalitas hakim dalam memeriksa ekonomi syariah. Agar menghasilkan putusan penuh rasa keadilan, kemanfaatan berbagai pihak dan meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis di bidang ekonomi syariah di Indonesia serta menddukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Ma’ruf.

Dia juga menjelaskan masih terdapat disharmonisasi perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Salah satunya, penyelesaian sengketa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan yang masih dilakukan melalui peradilan umum meski berakad syariah. Dia meminta agar penyusunan revisi Undang Undang 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan harus mengikuti perundang-undangan lain salah satunya UU 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012.

“UU 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan belum atur prinsip syariah sehingga penyelesaian sengketa bersumber akad syariah masih melalui peradilan umum. Di sini ada disharmonisasi aturan hukum syariah di Indonesia, saya berpandangan RUU PKPU dan Kepailitan harus diselaraskan dengan perundang-undangan yang ada sehingga sengketa ekonomi syariah jadi kewenagnan peradailan agama,” jelas Ma’ruf.

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penguatan penegakan hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari kemudahaan berbisnis atau ease of doing business (EODB) di Indonesia. Dia mengatakan penegakan kontrak dan penyelesaian kepailitan merupakan salah satu indikator dari EODB tersebut. Menurutnya, perkara-perkara berkaitan dengan ekonomi syariah termasuk dalam indikator penegakan kontrak dan penyelesaian kepailitan.

Kemudian, reformasi peraturan di lingkungan MA seperti ketentuan persidangan elektronik dan gugatan sederhana juga mendorong peningkatan layanan peradilan ekonomi syariah. Syarifuddin memaparkan terdapat 198 perkara atau 54 persen dari 308 perkara sepanjang 2019 diajukan melalui gugatan sederhana. Kemudian, penyelesaian gugatan sederhana tersebut berlangsung kurang dari 25 hari.

“Kebijakan strategis MA mencangkup kemudahan berusaha sektor ekonomi syariah, perma peradilan elektronik dan gugatan sederhana bukan hanya perkara peradilan umum tapi juga perkara ekonomi syariah di peradilan agama. Artinya, peran hakim di peradilan agama memiliki peran penting meningkatkan kemudahan berusaha,” jelas Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait