Melihat Upaya Pemerintah dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak
Berita

Melihat Upaya Pemerintah dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak

Ditjen Pajak menandatangani MoU dengan Pemda dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Data menjadi kunci utama dalam upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak lewat ekstensifikasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di 78 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini termasuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. (Baca Juga: Pekerja Dapat Subsidi Upah, Bagaimana Nasib Pekerja dengan Status Dirumahkan?)

DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota yang telah mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah. DJP juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang telah bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini.

“DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Pengamat pajak, Fajry Akbar menilai MoU ini merupakan langkah yang sangat positif yang sejak dulu sudah direkomendasikan kepada DJP, terutama untuk sektor perkebunan dan pertambangan. Jika data terkait dua sektor terrsebut didapatkan, itu bisa menjadi kunci untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan pajak untuk sektor pertanian dan pertambangan.

Tags:

Berita Terkait