Pesan Ketua MA untuk Pengadilan Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi
Utama

Pesan Ketua MA untuk Pengadilan Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi

Pemerintah berharap fungsi MA sebagai lembaga yudikatif dapat memberikan nasehat dan pendapat hukum terkait kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Foto: RES
Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Foto: RES

Pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan yang berdampak serius terhadap berbagai sektor, terutama bidang ekonomi. Hal ini pun berdampak pada kinerja lembaga peradilan beserta seluruh aparaturnya untuk terus beradaptasi dengan kondisi ini. Namun, krisis ini bukan alasan menurunkan standar layanan peradilan atau mengurangi hak-hak pencari keadilan, tapi lebih pada adaptasi berbagai layanan dan standar sesuai protokol kesehatan.

“Lembaga peradilan harus benar-benar dipersiapkan agar bisa memetik pelajaran pada krisis saat ini untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan fungsi lembaga peradilan dan akses keadilan dengan tetap menghormati hak-hak asasi manusia,” ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam Pembukaan dialog internasional dengan tema “Tantangan dan Peran Peradilan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis” secara daring, Kamis (27/8/2020). (Baca Juga: Dua Pengembangan MA untuk Modernisasi Peradilan)

Syarifuddin mengatakan lembaga peradilan memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis seperti saat ini. “Lembaga peradilan harus bekerja bahu membahu dengan semua elemen negara lain agar roda ekonomi tetap berputar dan agenda-agenda pembangunan untuk kesejahteraan tetap dapat dijalankan,” kata Syarifuddin.

Misalnya, keadilan putusan hakim khususnya terkait keberlanjutan pemulihan ekonomi baik saat krisis maupun pasca krisis dinantikan tidak hanya oleh para pengambil kebijakan di tingkat eksekutif dan legislatif, namun juga pelaku usaha dan masyarakat secara umum yang terlibat dalam semua aktivitas perekonomian. “Karena itu, penegakan hukum yang baik akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemulihan ekonomi,” kata dia.

Dia menilai selama ini Pemerintah telah berusaha menyeimbangkan penanganan pandemi Covid-19 bersamaan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Seperti, PP No. 82 Tahun 220 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam dalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. “Dalam perspektif hukum perjanjian merupakan salah satu alasan penting yang menjustifikasi terjadinya force majeure atas perjanjian-perjanjian yang tengah berjalan sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata,” paparnya.  

Untuk itu, para pihak bisa menyelesaikan dengan kesepakatan yang lebih baik diantaranya membuat perjanjian baru yang memberi kepastian hukum dan keadilan. “Untuk itu, lembaga peradilan pun seyogyanya lebih bijaksana dalam menilai keadaaan-keadaan, seperti force majeure ini karena putusan yang dilahirkan berdampak pada pelaku usaha atau investor terkait penegakan kontrak,” kata Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait