Cerita Tiga Advokat Terbaik Sang Penerima Anugerah MA 2020
Utama

Cerita Tiga Advokat Terbaik Sang Penerima Anugerah MA 2020

Penghargaan ini penting untuk memberi semangat bagi pengacara/advokat dalam menggunakan layanan Gugatan Sederhana dan e-Court.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo saat mengumumkan para pemenang Anugerah MA 2020, Rabu (19/8). Foto: RES
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo saat mengumumkan para pemenang Anugerah MA 2020, Rabu (19/8). Foto: RES

Kerja sama Mahkamah Agung (MA) dengan BKPM dan Hukumonline telah membuahkan hasil penyelenggaraan Anugerah MA 2020. Melalui penilaian yang ketat dan pengamatan yang cermat, MA telah mengumumkan penerima penghargaan pelaksanaan pengadilan elektronik (e-Court) dan gugatan sederhana (GS).

Penerima penghargaan kategori e-Court dan GS adalah pengadilan dan pengguna atau advokat. Penghargaan ini meliputi 80 pengadilan negeri dan 54 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berdasarkan pembagian kelas pengadilan yang mendapat peringkat terbaik pada kategori pelaksanaan e-Court dan GS. Selain itu, ada 10 pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang mendapat peringkat terbaik untuk kategori e-Court.

Sedangkan, anugerah untuk 10 pengguna atau advokat yang menggunakan layanan e-Court dan GS pada pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Penghargaan juga diberikan kepada 10 pengguna atau advokat yang menggunakan layanan e-Court pada PTUN. Dari masing-masing 10 advokat pengguna layanan e-Court dan GS di tiga lingkungan peradilan itu, ada 3 advokat yang menempati juara I, II, dan III.      

Hukumonline.com

Juara I Penerima Anugerah MA 2020 untuk kategori gugatan sederhana (GS) di Pengadilan Agama, Achmad Nur Qodin, mengapresiasi gelaran acara penghargaan ini karena sangat penting bagi advokat yang menggunakan mekanisme gugatan sederhana dan e-Court. Pria yang menjabat Ketua Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia DPC Kabupaten Kudus ini mengaku sebagian besar kliennya merupakan perbankan dan koperasi syariah di Jawa Tengah.

Perkara yang ditanganinya banyak berkaitan dengan ekonomi syariah. Mengacu beberapa peraturan, seperti Perma No.14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Achmad kerap menggunakan mekanisme gugatan sederhana dalam mengurus perkara yang ditanganinya. “Perkara yang ditangani (objek gugatan, red) rata-rata nominalnya di bawah Rp200 juta,” kata Achmad Nur Qodin ketika dihubungi Hukumonline, Selasa (25/8). (Baca Juga: Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020)

Beruntung, semua perkara yang ditanganinya menggunakan mekanisme GS di pengadilan agama bisa terbilang sukses. Alhasil, dari seluruh perkara yang diampu 90 persen berujung damai dan 10 persen menang. Menurutnya, gugatan sederhana banyak menghasilkan win-win solution, sehingga semua pihak bisa menerima.

Hukumonline.com

Atau setelah hakim menyatakan gugatan dikabulkan, tak lantas membuat Achmad segera melakukan eksekusi, tapi mengusulkan kepada para pihak agar dilakukan akad ulang, sehinggga debitur bisa terbantu. Misalnya, dalam perkara kredit macet, Achmad mencari tahu dulu apa penyebab debitur gagal bayar. Dari hasil pengamatannya kebanyakan berkaitan dengan kemampuan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait