MK: Jabatan Wamen Konstitusional, Tapi Dilarang Rangkap Jabatan
Berita

MK: Jabatan Wamen Konstitusional, Tapi Dilarang Rangkap Jabatan

Pemohon berharap sejak diputuskan pada 27 Agustus 2020, maka Presiden cq Menteri BUMN harus segera mencopot Posisi Komisaris di BUMN yang diduduki oleh Wamen agar fokus membantu Menteri dalam menjalankan tugas.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima uji materi Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait konstitusionalitas jabatan wakil menteri (Wamen) yang dapat diangkat oleh Presiden sesuai kebutuhan. Dengan begitu, jabatan Wamen tetap dianggap konstitusional sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011. Tapi, Mahkamah melarang Wamen merangkap jabatan lain sebagaimana berlaku pada menteri.     

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” mengutip Putusan MK bernomor 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan Ketua Majelis MK Anwar Usman, Kamis (27/8/2020).  

Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.”

Mahkamah berpendapat pengangkatan Wakil Menteri boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas diatur atau tidak diatur dalam UU Kementerian Negara. Sebab, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Mengenai kedudukan Wakil Menteri, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

Menurut Mahkamah, Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas. Mahkamah menegaskan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah yang dimaksud. (Baca Juga: Pemerintah: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional)

“Karena itu, berkenaan dengan dalil-dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Namun, penting bagi Mahkamah menegaskan fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak adanya larangan jabatan Wakil Menteri yang mengakibatkan Wakil Menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta,” demikian bunyi pertimbangan putusan.   

Terhadap fakta ini, menurut Mahkamah pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian Menteri, sehingga Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada Menteri. “Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi Wakil Menteri.

Tags:

Berita Terkait