Hanya Satu Calon yang Lolos Verifikasi, Pemilihan Ketum PERADI RBA Bakal Aklamasi
Utama

Hanya Satu Calon yang Lolos Verifikasi, Pemilihan Ketum PERADI RBA Bakal Aklamasi

Merealisasikan semangat rekonsiliasi untuk bersatunya tiga Peradi yang ada saat ini.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: HOL
Foto: HOL

Pleno III Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) ke III akan diselenggarakan, Sabtu (29/8). Tiga hari menjelang pelaksanaan Pleno III, Panitia Munas telah rampung melakukan verifikasi terhadap ketiga orang bakal calon hasil Rapat Anggota Cabang beberapa waktu lalu. 

Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh panitia, hanya satu orang bakal calon ketua umum periode 2020/2025 yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon ketua umum Peradi RBA.  

“36 DPC dari 38 DPC yang tergabung pada DPN PERADI RBA seluruhnya mendukung DR. Luhut MP Pangaribuan SH. LLM,” ujar Ketua Panitia Munas PERADI RBA, M. Syafei kepada hukumonline, Kamis (27/8).

Hal ini menandai langkah dua orang bakal calon, yakni Tatang Tubagus dari DPC Bantul dan Dimas Aryanta dari DPC Wonosari terhenti di tahap verifikasi bakal calon. Sebagaimana yang diterangkan Syafei, salah satu syarat mutlak untuk lolos sebagai calon ketua umum PERADI RBA dalam Munas kali ini adalah dukungan 5 DPC. (Baca Juga: Ini 3 Bakal Calon Ketua Umum PERADI RBA di Munas III)

Pasal 14 AD jo Pasal 16 PRT yang mengatur tentang Masa Jabatan DPN jis Pasal 16 AD tentang Pemilihan Ketua Umum menyatakan: “DPN diangkat oleh Munas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Munas yang memilih dan mengangkatnya. Selanjutnya Pemilihan terhadap Calon Ketua Umum dicalonkan sedikitnya 5 (lima) cabang”.

Dengan 36 dari 38 DPC PERADI RBA seluruh Indonesia yang mendukung Luhut MP Pangaribuan maka dipastikan hanya Luhut yang akan menjadi calon Ketua Umum PERADI RBA di Pleno III Munas besok hari. 

Menurut Syafei saat dikonfirmasi hukumonline, Munas yang sedianya direncanakan menggunakan metode One Man One Vote (OMOV), dengan kini hanya menyisahkan satu calon ketua umum, maka mekanisme pemilihan ketua umum akan dilaksanakan secara aklamasi. 

Tags:

Berita Terkait