Reformasi Hukum Perdata Diyakini Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Berita

Reformasi Hukum Perdata Diyakini Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Sama halnya dengan pengadilan di Indonesia, Pengadilan di Australia dan Singapura mengoptimalkan teknologi untuk menjamin layanan pengadilan demi mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam dialog internasional dengan tema 'Tantangan dan Peran Peradilan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis' secara daring, Kamis (27/8). Foto Kolase: AID
Sejumlah narasumber dalam dialog internasional dengan tema 'Tantangan dan Peran Peradilan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis' secara daring, Kamis (27/8). Foto Kolase: AID

Pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan yang berdampak serius terhadap berbagai sektor, terutama bidang ekonomi. Hal ini pun berdampak pada kinerja lembaga peradilan beserta seluruh aparaturnya untuk terus beradaptasi dengan kondisi ini. Demi  mempertahankan dan meningkatkan layanan di tengah pandemi, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi menjadi pilihan lembaga peradilan di Indonesia termasuk di Pengadilan Australia dan Singapura.

Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan pandemi Covid-19 telah memberi tekanan luar biasa bagi perekonomian global. Tanpa adanya prosedur dan institusi yang kapabel bisa menimbulkan efek domino yang berujung pada kegagalan ekonomi. Pandemi Covid-19 juga menimbulkan kerawanan bagi proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Untuk itu, penyelesaian sengketa bisnis dengan memanfaatkan teknologi menjadi pilihan agar penyelesaian lebih cepat, sederhana, biaya ringan.

“Penting diperhatikan setelah krisis yaitu pemulihan ekonomi. Kesempatan pembaruan di dunia peradilan, salah satunya harus mempertimbangkan terbentuknya sistem penyelesaian sengketa yang mampu memenuhi kebutuhan pasar dengan menggunakan teknologi,” ujar Syamsul dalam dialog internasional dengan tema “Tantangan dan Peran Peradilan Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis” secara daring, Kamis (27/8/2020). (Baca Juga: Pesan Ketua MA untuk Pengadilan Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi)  

Dia melanjutkan saat ini peradilan Indonesia tengah mengembangkan sistem peradilan elektronik melalui sistem aplikasi e-Court, e-Litigasi, dan Direktori Putusan Versi 3.0. Baginya, peran peradilan cukup sentral menciptakan dan mengembangkan sistem penyelesaian sengketa perdata, melalui fungsi mengatur melalui kebijakan internal di MA. Namun, peradilan bukan elemen tunggal untuk membentuk infrastruktur penyelesaian sengketa bisnis secara komprehensif.  

“Penyelesaian sengketa dalam hal ini utang-piutang memerlukan infrastruktur pendukung seperti integrasi data dan informasi (kependudukan, aset, pembiayaan), prosedur yang efektif dan efesien, aparatur yang cakap serta dukungan institusional dan membutuhkan perencanaan menyeluruh dan proses yang Panjang,” paparnya.  

Selain itu, tidak mudah bagi pengadilan untuk mendorong fungsi legislasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa untuk mendorong pemulihan ekonomi. Misalnya, mendorong perubahan hukum perdata materil dan formil melalui pemerintah dan DPR. Menurutnya, reformasi hukum perdata secara menyeluruh diyakini bisa menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara.    

“Kebutuhan tindak lanjut ke depan agar pengadilan turut memulihkan ekonomi yakni reformasi hukum perdata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Reformasi hukum perdata ini harus dilakukan secara terstruktur, terencana, terintegrasi, dan berkesinambungan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” kata Syamsul.  

Tags:

Berita Terkait