Pelaku Usaha PSE Diminta Patuhi Semua Aturan yang Berlaku
Berita

Pelaku Usaha PSE Diminta Patuhi Semua Aturan yang Berlaku

Pihak-pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau pelaku usaha yang bergerak di jasa telekomunikasi di Indonesia dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi semua regulasi, khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal itu disampaikan Kasubdit Jasa Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Gunawan Hutagalung, dalam seminar daring Penyelenggara Internet Menuju New Normal 2020, Rabu (26/8).

Menurut Gunawan, semua Peraturan Menteri Kominfo merupakan regulasi yang mengikat hukum privat. “Jadi hukum yang mengikat bagi siapa saja yang akan melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, harus tunduk terhadap ketentuan ini,” ujarnya seperti dikutip situs Kemenkomifo, Rabu (26/8) lalu.

Gunawan menjelaskan ada empat Peraturan Menteri (PM) Kominfo yang mengatur secara teknis penyelenggaraan telekomunikasi, di antaranya PM Kominfo No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, PM Kominfo No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, PM Kominfo No.8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa ITKP, dan PM Kominfo No.9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten.

Dikatakan Gunawan, pihak-pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi untuk Pajak Digital)

Selain PM Kominfo, kata Gunawan, regulasi tentang PSE juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Khusus perizinan telekomunikasi, kata Gunawan, pemerintah juga sudah memiliki hukum yang terikat yaitu melalui PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Secara spesifik dituangkan menjadi PM Kominfo No.7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika,” imbuhnya.

Melalui PP 24/2018 dan dispesifikasikan ke dalam PM Kominfo No. 7/2018 itu, maka saat ini sudah menganut perizinan Online Single Submission (OSS) yang memudahkan setiap pelaku usaha memperoleh izin dengan cepat. “Nah, siapa saja yang menjadi pelaku usaha di bidang penyelenggara telekomunikasi khususnya penyelenggara ESP, maka itu bisa dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (PT), Badan Usaha Milik Daerah (PT, PD), Badan Usaha Swasta (PT), dan Koperasi,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait