Sah, Luhut Pangaribuan Terpilih Jadi Ketua Umum DPN PERADI RBA 2020-2025
Berita

Sah, Luhut Pangaribuan Terpilih Jadi Ketua Umum DPN PERADI RBA 2020-2025

​​​​​​​Salah satu visinya meningkatkan reputasi advokat di masyarakat karena semakin banyaknya individu advokat yang terjerat pelanggaran hukum.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Luhut MP Pangaribuan (kemeja putih) kembali terpilih menjadi Ketua Umum DPN PERADI RBA periode 2020-2025. Foto: RES
Luhut MP Pangaribuan (kemeja putih) kembali terpilih menjadi Ketua Umum DPN PERADI RBA periode 2020-2025. Foto: RES

Musyawaran Nasional III Pehimpunan Advokat Indonesia III Rumah Bersama Advokat (Munas III PERADI RBA) telah memutuskan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI RBA 2020-2025 di Jakarta, Sabtu (29/8). Terpilihnya Luhut secara aklamasi ini menjadi periode keduanya setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2015-2020.

“Apakah Saudara Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan bersedia dipilih menjadi Ketua Umum 2020-2025?” kata Ketua Steering Committee (SC) Munas III Peradi RBA, Imam Hidayat saat menanyakan kesediaan Luhut sebagai Ketua Umum DPN Peradi 2020-2025 dalam acara tersebut yang berlangsung di JS Luwansa, Jakarta. (Baca: Munas III PERADI RBA Tetap Digelar di Tengah Pandemi)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Luhut menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan kepemimpinannya selama lima tahun ke depan. Dalam sambutannya, dia mengatakan tantangan saat ini yaitu meningkatkan reputasi advokat di masyarakat. Menurutnya, jumlah profesi advokat yang meningkat besar perlu dibekali dengan nilai-nilai etik agar terhindar dari pelanggaran hukum. Sebab, Luhut mengatakan semakin besarnya jumlah tersebut maka semakin tinggi pula risiko pelanggaran hukum oleh advokat.

“Konkretnya misi kepengurusan, saya katakan bahwa advokat itu tidak saja harus selalu benar tapi juga harus bertanggung jawab. Tidak hanya secara yuridis tapi juga etis. Visi ini nanti yang harus diterjemahkan menjadi misi. Dengan visi begini reputasi advokat bisa diangkat di masyarakat, jumlah advokat banyak sekali sehingga banyak juga yang masuk penjara nanti. Kalau penegak hukum masuk penjara maka harusnya jadi double (hukumannya),” jelas Luhut.

Dia juga menyampaikan organisasi advokat juga harus menerapkan nilai independen dalam menjalankan roda organisasinya. Menurutnya, independensi advokat tersebut berselaras dengan Undang Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Banyak organisasi advokat tidak paham UU ini. Sebenarnya, UU ini full independen advokat. Kalau hajatan ini ada penjabat tingginya, maka kalau jadi tamu boleh sekali tapi kalau jadi legitimasi maka tidak sesuai dengan UU Advokat,” tambah Luhut.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada DPC PERADI di daerah untuk membantu menanamkan nilai-nilai luhur advokat. Menurutnya, DPC memiliki peran penting menjangkau advokat-advokat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kemudian, dia juga meminta advokat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Advokat juga harus setia pada negara. Jadi sebagai  aparat penegak hukum karena memang profesi advokat berdasarkan Pancasila. Itu ada dalam sumpah, itu tidak main-main. Advokat itu harus jadi negarawan,” jelasnya. (Baca: Munas III PERADI RBA Digelar, Jimly Asshiddiqie: Momentum Berbenah Diri)

Tags:

Berita Terkait