18 Calon Anggota KY Bakal Jalani Seleksi Wawancara
Berita

18 Calon Anggota KY Bakal Jalani Seleksi Wawancara

18 peserta diwajibkan mengikuti tes kesehatan pada Senin 21 September 2020 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta dan wawancara terbuka pada Selasa-Kamis, 22-24 September 2020.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP

Belum lama ini, panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) meluluskan 32 orang yang lolos seleksi uji publik secara daring untuk menjadi Anggota KY 2020-2025. 32 peserta itu telah menjalani profile assessment (seleksi kepribadian) pada Senin dan Selasa, 3-4 Agustus 2020 di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara Jalan Gaharu I No 1 Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial Nomor: 68/PANSEL-KY/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang hasil Profile Assessment Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Pansel meluluskan 18 peserta. “Dari 32 orang peserta, yang dinyatakan lulus profile assessment, sebanyak 18 orang,” ujar Ketua Pansel Maruarar Siahaan seperti tertuang dalam Pengumuman Hasil Profile Assesment Pemilihan Calon Anggota KY tertanggal 24 Agustus 2020.  

Peserta yang dinyatakan lulus profile assessment wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya. Pertama, tes kesehatan pada Senin, 21 September 2020 Pukul 07.00 WIB – selesai di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat. Kedua, wawancara terbuka pada Selasa-Kamis, 22-24 September 2020 Pukul 09.00 WIB – selesai di Aula Gedung 3 Lantai 1, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat.

“Pada saat mengikuti tes kesehatan dan wawancara terbuka, setiap peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai untuk melaksanakan registrasi,” ujar Maruarar mengingatkan. (Baca Juga: 32 Calon Anggota KY Bakal Jalani Seleksi Profile Assessment)

Selain itu, setiap peserta diharapkan memperhatikan prosedur physical distancing sesuai protokol kesehatan penanganan Covid 19. Peserta wajib melaksanakan swab test secara mandiri pada 14 September 2020 atau setelahnya. Kemudian wajib mengirimkan hasil swab test paling lambat pada 20 September 2020 (sebelum pelaksanaan test kesehatan). “Jadwal wawancara terbuka akan diberitahukan kemudian. Peserta yang tidak hadir mengikuti tes Kesehatan dan wawancara terbuka dinyatakan gugur.”

Keputusan Pansel Pemilihan Calon Anggota KY tidak dapat diganggu gugat. “Pansel mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta yang dinyatakan lulus profile assessment. Masukan disampaikan melalui pos ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai 24 Agustus sampai dengan 18 September 2020 pukul 16.00 WIB, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke alamat: [email protected].

Ada beberapa nama yang dikenal publik lolos dalam seleksi profile assessment  ini antara lain Ketua Ombudsman RI 2016-2021 Amzulian Rifai. Dua orang anggota KY periode 2015-2020 yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito. Sedangkan dari unsur hakim ada hakim tinggi Banten yang juga hakim yang pernah mengadili kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Binsar M. Gultom.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait