DPR Usulkan Delapan Materi Penyempurnaan UU Kejaksaan
Berita

DPR Usulkan Delapan Materi Penyempurnaan UU Kejaksaan

Menjadi usul Komisi III DPR. Mulai penyempurnaan kewenangan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan keadaan perang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, DPR mendorong perubahan UU Kejaksaan. Demi meningkatkan Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum yang bebas dan merdeka dari intervensi manapun mendorong perlu dilakukan perubahan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh mengatakan komisinya sebagai pihak pengusul revisi UU Kejaksaan, menganggap Kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Di tangannyalah sebuah perkara dapat atau tidaknya diajukan ke meja hijau sesuai dengan alat bukti yang sah. Meski Kejaksaan telah diatur melalui UU 16/2004, namun perjalanannya beleid tersebut telah berulang kali diajukan uji materi di MK.

Terdapat dua putusan. Pertama, putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tertanggal 13 Oktober 2010 terkait kewenangan jaksa menarik barang cetakan harus melalui pengujian di sidang pengadilan. Kemudian, putusan MK No. 130/PUU-13/2015 yang mengharuskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberikan ke penuntut umum, terlapor, dan korban dalam waktu 7 hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai terjadi pergeseran paradigma dari peradilan retributif ke restoratif. Hal ini ditandai terbitnya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak; UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Terhadap kedua UU itu, Kejaksaan diberi kewenangan melakukan peradilan restoratif. Ada delapan penyempurnaan dalam RUU Kejaksaan,” ujar Khaerul Saleh di ruang Badan Legislasi (Baleg) saat mempresentasikan usulan perubahan UU Kejaksaan, Senin (31/8/2020). (Baca Juga: Begini Arah Pengaturan RUU Kejaksaan)

Menurutnya, delapan pokok yang menjadi bahan perubahan UU Kejaksaan ini. Pertama, penyempurnaan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Seperti juga TPPU, tindak pidana kehutanan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dan tindak pidana lain yang diatur UU.

Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum yang disesuaikan UU Intelijen negara. Ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan putusan MK No. 13-20/PUU/VIII/2010. Putusan itu menyebutkan, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang mengamankan peredaran barang-barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lainnya melalui proses peradilan. “Mengingat perkembangan teknologi, maka dicantumkan kara ‘multimedia’,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait