RUU MK Bakal Diparipurnakan untuk Disahkan
Berita

RUU MK Bakal Diparipurnakan untuk Disahkan

Pemerintah berharap agar RUU Perubahan Ketiga UU MK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat kerja pembahasan RUU MK, Senin (31/8). Foto: RFQ
Suasana rapat kerja pembahasan RUU MK, Senin (31/8). Foto: RFQ

Materi muatan sejumlah pasal perubahan ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diambil disepakati secara bulat antara Komisi III dengan pemerintah melalui pembahasan secara maraton dalam kurun waktu satu pekan ini. Materi yang dimaksud diantaranya proses rekrutmen seleksi hakim konstitusi, syarat usia minimal calon hakim konstitusi, masa jabatan ketua dan wakil ketua.

“Secara khusus di RUU ini, DPR bersama Pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Senin (31/8/2020).

Dia mengatakan melalui perubahan ketiga UU MK ini harapannya dapat memperkuat posisi MK sebagai pengawal konstitusi. Khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan memiliki peranan penting dalam menegakan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai kewenangannya.

Dalam pengambilan keputusan tingkat pertama ini, seluruh fraksi di Komisi III memberikan persetujuan secara bulat untuk diboyong ke dalam rapat paripurna (keputusan tingkat II) terdekat. Dia menerangkan rapat kerja tersebut merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan total 121 untuk dilakukan pembahasan.

Lalu, dilanjutkan pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK yang menghasilkan sejumlah poin penting. Antara lain, perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun. Kemudian, usia minimal hakim konstitusi menjadi 55 tahun (sebelumnya 60 tahun dalam draf awal RUU MK, red).  

Ketua Panja RUU MK Adies Kadir mengatakan sedianya substansi yang menjadi pembahasan antara lain kedudukan, susunan dan kewenangan MK. Kemudian pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Begitu pula soal perubahan batasan usia minimal, syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi.

Tak hanya itu, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, pengaturan ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi tetap terjamin haknya. (Baca Juga: Revisi UU MK Dinilai Syarat Kepentingan Politik)

Tags:

Berita Terkait