Novel Baswedan, dan Para Penegak Hukum yang Terpapar Covid-19
Utama

Novel Baswedan, dan Para Penegak Hukum yang Terpapar Covid-19

​​​​​​​Dari hakim, jaksa, polisi hingga advokat terpapar Covid-19.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah ruang sidang. Foto: RES
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah ruang sidang. Foto: RES

Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 belum juga usai meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus ini. Memang telah ada uji coba vaksin yang dilakukan kepada para relawan dan hasilnya cukup positif. Namun, vaksin itu sendiri belum bisa diberikan secara masal karena masih dalam tahap uji coba.

Berdasarkan data pemerintah hingga Senin (31/8) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 2.743 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 174.796 orang, terhitung sejak awal pandemi. Dalam periode 30-31 Januari 2020, ada 74 pasien Covid-19 yang tutup usia setelah mengidap Covid-19. Sehingga, total pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia mencapai 7.417 orang.

Covid-19 ini pun tidak mengenal profesi baik itu tenaga medis, pelajar, mahasiswa, karyawan swasta, Aparatur Sipil Pemerintah hingga para aparat penegak hukum. Terbaru, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan juga terpapar Covid-19, hal ini pun dibenarkan oleh Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, informasi yang kami terima merupakan salah satu penyidik yang berdasarkan tes swab diketahui positif Corona," kata Ali, Jumat (28/8). Tak hanya Novel seorang, bahkan keempat anaknya pun dikabarkan positif terpapar Covid-19. (Baca: Mempertanyakan Efektivitas Satgas Pencegahan Korupsi dalam Penanganan Covid-19)

Ali sebelumnya mengatakan, ada sembilan orang pegawai, satu orang tahanan, dan empat orang non-pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19. Menurutnya para pegawai yang terpapar Covid-19 tersebu sudah melakukan isolasi mandiri sebagai langkah mitigasi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk bekerjasama dengan RSPAD Gatot Subroto untuk melaksanakan tes PCR.  

“KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfectan di ruang-ruang kerja pada Direktorat Penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC,” pungkasnya.
Dengan positifnya Novel terpapar Covid-19, seakan menambah daftar para aparat penegak hukum yang juga terjangkit virus ini. Sebelumnya ada hakim, advokat, polisi hingga jaksa yang juga telah positif terpapar Covid-19, bahkan diantaranya meninggal dunia.

Hakim

Awalnya seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dikabarkan positif terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun belakangan dari salinan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang diperoleh Hukumonline, setidaknya ada nama 11 orang yang diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari termasuk satu orang hakim yang telah disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Sementara sisanya ada juga pejabat tinggi yang merupakan hakim, kemudian hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Informasi yang diperoleh Hukumonline, salah satu hakim yang terpapar Covid-19 merupakan salah satu hakim karier yang menangani kasus korupsi. Ia pernah menjadi pengadil dalam perkara advokat Fredrich Yunadi, Sofyan Basir, dan juga kasus Jiwasraya yang masih dalam proses persidangan. Sementara untuk perkara perdata ia menyidangkan kasus gugatan polusi udara yang diajukan LBH, Walhi dan beberapa pihak lain.

Setelah itu PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membuka pelayanan hingga 1 September 2020 ini. “Adapun PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari,  terhitung mulai tanggal 25 Agustus s/d 1 September 2020. 9 orang yang reaktif hasil rapid tes kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono ketika itu.

Tags:

Berita Terkait