Usulan Mengalihkan Pengawasan Perbankan ke BI Perlu Pendalaman
Berita

Usulan Mengalihkan Pengawasan Perbankan ke BI Perlu Pendalaman

Draf awal dinilai masih mentah dan perlu masukan dari para ahli, pakar, dan anggota dewan. Naskah akademik juga menjadi keharusan untuk menjawab mengapa UU BI perlu diubah, ditambah, perlu dihapus sejumlah pasal, dan apa saja alasannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf Revisi Undang-Undang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (RUU BI). Draf awal RUU yang disusun langsung oleh Tenaga Ahli Baleg dipresentasikan di depan seluruh anggota Baleg pada Senin (31/8/2020). Menariknya, ada klausul pasal mencabut kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi perbankan dan dialihkan ke Bank Indonesia.

Anggota Baleg DPR Anis Byarwati mengatakan pembahasan RUU BI harus mengedepankan asas kehati-hatian dan transparansi kepada publik. Beberapa isu yang cukup menjadi perhatian soal usulan pencabutan kewenangan OJK dalam pengawasi perbankan. Selama ini tugas dan pengawasan dunia perbankan dilakukan oleh OJK.

Menurutnya, konsekuensi mengalihkan fungsi dan kewenangan pengawasan perbankan dari OJK ke BI berdampak terhadap infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi. “Termasuk berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum yang dilaporkan ke DPR,” ujar Anis Byarwati saat berbincang dengan hukumonline, Selasa (1/9/2020). (Baca Juga: Sejumlah Risiko Menbayangi Rencana Penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mewanti-wanti agar Baleg membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi saran dan masukan demi memperkaya materi muatan RUU BI. Seperti para ahli ekonomi, akademisi, hingga praktisi untuk memberi masukan terkait usulan berbagai perubahan yang disampaikan kepada tenaga ahli Baleg. “Karena banyak sekali hal-hal mendasar yang sifatnya prinsip, diusulkan untuk diubah,” kata dia.

Konsekuensi logis pengalihan kewenangan tersebut, otomatis OJK kehilangan fungsi pengawasan sektor perbankan. Karena itu, Anis meminta agar berbagai poin-poin usulan perubahan sebagaimana draf yang disusun tenaga ahli Baleg agar dicermati secara mendalam dan kritis. Rancangan rumusan norma yang diusulkan diatur dalam Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 34 ayat (1) menyebutkan, “Tugas mengawasi Bank yang selama ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan ke Bank Indonesia”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Pengalihan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023”.

Sementara ayat (3)-nya menyebutkan, “Proses pengalihan pengawasan dari OJK ke BI dilakukan secara bertahap setelah terpenuhi syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR”.

Tags:

Berita Terkait