Pahami Alur Pengumpulan Informasi dalam Penyusunan Legal Due Diligence
Utama

Pahami Alur Pengumpulan Informasi dalam Penyusunan Legal Due Diligence

Konsultan hukum dan perusahaan target harus terus saling berkomunikasi agar data yang dikumpulkan dapat diulas dan diuji secara maksimal dan efektif.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan topik Memahami Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif secara daring, Selasa (25/8). Foto: RES
Hukumonline menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan topik Memahami Aspek Penting dalam Pembuatan Legal Due Diligence yang Efektif secara daring, Selasa (25/8). Foto: RES

Dalam sebuah transaksi merger maupun akuisisi, salah satu tahapan penting yang kerap dilalui oleh penjual maupun pembeli adalah melakukan uji tuntas (due diligence). Salah satu upaya untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan yang akan dijual terhadap aspek-aspek hukum, pihak pembeli kerap menggunakan advokat atau konsultan hukumnya untuk melakukan legal due diligence (LDD).

LDD merupakan rangkaian dari seluruh proses transaksi perusahaan baik dalam bentuk merger maupun akuisisi. Dengan dilakukannya LDD, konsultan hukum dapat mengetahui sejumlah informasi yang dibutuhkan pembeli. Misalnya, terkait latar belakang dari dijualnya sebuah perusahaan. Banyak hal mungkin saja bisa menjadi penyebab dari sebuah perusahaan hendak di merger ataupun diakuisisi.

Terkait proses LDD, setelah mengetahui latar belakang transaksi, konsultan hukum dapat meminta informasi kepada pihak yang akan dijadikan target (penjual). Associate SSEK Indonesian Legal Consultants, Greita Anggraeni dalam Webinar hukumonline mengungkapkan, sebagai kelengkapan dari proses permintaan informasi, biasanya para konsultan hukum sudah memiliki template masing-masing.

Template ini biasanya disebut dengan information request list (IRL) yang mana isinya berupa cheklist yang diberikan kepada target/penjual mengenai dokumen-dokumen, informasi dan/atau jawaban-jawaban untuk disediakan di ruang data. Sebagai referensi untuk dokumen harus memuat amandemen-amandemen atau lampiran dari dokumen-dokumen terkait. (Baca Juga: Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence)

Namun menurut Greita, sebelum memasuki tahap pengungkapan informasi, penting untuk para pihak khususnya penjual untuk menandatangani Non-disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan. Perjanjian kerahasiaan ini ditandatangani untuk melindungi pihak yang akan diuji tuntas (penjual) agar dijaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang akan diungkap yang sifatnya sangat rahasia sehingga tidak akan disebar luaskan baik oleh pembeli maupun pihak konsultan yang akan melakukan uji tuntas.

Biasanya perjanjian kerahasiaan ini berisi tentang klausul kerasahasiaan dokumen yang akan diungkapkan; kemudian langkah apa saja yang harus diambil dalam rangka menjaga kerahasiaan tersebut; membatasi pihak yang dapat mengetahui pengungkapan dokumen tersebut; penggunaan informasi sebatas untuk kepentingan transaksi; dan kewajiban pengembalian dokumen setelah transaksi selesai atau pada saat transaksinya dibatalkan.

Selanjutnya, setelah diberikan informasi dari target yang akan diuji tuntas, konsultan hukum akan memulai review informasi-informasi yang telah diserahkan. Dalam proses mereview dokumen, konsultan hukum dapat meminta tambahan dokumen apabila dirasa kurang atau meminta konfirmasi dan informasi tambahan dari target (penjual). Menurut Greita, kerap ditemukan penjual yang seringkali kurang informatif terkait dokumen yang diberikan atau bahkan menghindar.

Tags:

Berita Terkait